dc.contributor.author | ARSYAD, Hanif | |
dc.date.accessioned | 2024-01-30T06:45:04Z | |
dc.date.available | 2024-01-30T06:45:04Z | |
dc.date.issued | 2024-01-16 | |
dc.identifier.nim | 190710101480 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119718 | |
dc.description.abstract | Tindak pidana peretasan ialah salah satu bagian dari kejahatan mayatara atau
cybercrime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi. Hail ini telah diatur dalam pasal
30 ayat (1), (2), (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan UUITE. Dan, untuk
sanksi pidananya telah diatur dalam pasal 46 ayat (1),(2),(3) UUITE. Selain mendatangkan
keuntungan atau nilai-nilai positif, teknologi juga mengandung muatan yang merugikan
kehidupan bangsa.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apakah pasal yang didakwakan
oleh Penuntut Umum sudah sesuai terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor :
17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, apakah pelaku tindak pidana peretasan situs resmi Komisi
Pemilihan Umum Jember telah sesuai dengan fakta persidangan dalam putusan Nomor :
17/Pid.Sus/2021/PN Jmr.
Tujuan penelitian ini adalah pertama, menganalisis terkait dengan kesesuaian pasal
yang didakwakan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor :
17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, menganalisis terkait dengan kesesuaian pelaku tindak
pidana peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum Jember dengan fakta persidangan
dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr.
Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif (penelitian hukum normatif)
dan bersifat preskriptif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti UU, peraturan-peraturan serta literatur
yang berisi konsep-konsep teoritis. Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statute
approach) yaitu menelaah semua UU yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan
beranjak dari Perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum,
konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, terdapat tuntutan yang tidak cermat dan
tidak sesuai dari surat dakwaan dalam Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr, sebagiaman
dalam Pasal 52 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer
dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. Kedua, terdapat ketidak sesuaian dengan fakta persidangan yang
seharusnya terdapat terdakwa lain sebagaimana Pasal 55 yang berbunyi dengan unsur
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana dengan unsur mereka yang melakukan, dan yang
turut serta melakukan perbuatan; dan unsur mereka yang dengan memberi sesuatu, dengan
memberi sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan.
Kesimpulannya, surat dakwaan tidak sesuai karena dalam surat dakwaan tidak terdapat
pasal yang dapat di junctokan yaitu Pasal 52 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dimana terdapat pidana tambahan untuk tindak pidana
peretasan situs resmi yang digunakan untuk layanan publik. Serta terdapat pelaku atau
terdakwa lain sebagai pelaku utama dan pelaku pembantu sesuai Pasal 55 ayat (1) angka 1
KUHP dan Pasal 56 angka 2 KUHP.
Saran yang dapat diberikan yaitu Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan 52
ayat (2) adalah sebagai pemberat dari Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan tindak pidana peretasan yang dilakukan
oleh terdakwa DA alias Chu 404 dengan objek tujuan dokumen elektronik milik pemerintah
dan atau layanan publik. Dalam proses persidangan seharusnya terdapat pelaku lain
sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, dengan fakta kronologi yaitu terdakwa
DA alias Chu 404 adalah sebagai pelaku pembantu dan ZFR alias King Soapres_h7 adalah
sebagai pelaku utama anak (umur sekitar 14 tahun), | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing Utama, Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum
Dosen Pembimbing Anggota, Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.M | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | Tindak Pidana Peretasan | en_US |
dc.subject | Situs Resmi | en_US |
dc.subject | Komisi Pemilihan Umum | en_US |
dc.title | Tindak Pidana Peretasan terhadap Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum Jember (Studi Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Hukum Pidana | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.M | en_US |
dc.identifier.validator | Kacung- 25 Januari,2024 | en_US |
dc.identifier.finalization | Teddy | en_US |