Show simple item record

dc.contributor.authorARSYAD, Hanif
dc.date.accessioned2024-01-30T06:45:04Z
dc.date.available2024-01-30T06:45:04Z
dc.date.issued2024-01-16
dc.identifier.nim190710101480en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119718
dc.description.abstractTindak pidana peretasan ialah salah satu bagian dari kejahatan mayatara atau cybercrime yang muncul akibat adanya kemajuan teknologi. Hail ini telah diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut dengan UUITE. Dan, untuk sanksi pidananya telah diatur dalam pasal 46 ayat (1),(2),(3) UUITE. Selain mendatangkan keuntungan atau nilai-nilai positif, teknologi juga mengandung muatan yang merugikan kehidupan bangsa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, apakah pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sudah sesuai terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, apakah pelaku tindak pidana peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum Jember telah sesuai dengan fakta persidangan dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Tujuan penelitian ini adalah pertama, menganalisis terkait dengan kesesuaian pasal yang didakwakan penuntut umum terhadap perbuatan terdakwa dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Kedua, menganalisis terkait dengan kesesuaian pelaku tindak pidana peretasan situs resmi Komisi Pemilihan Umum Jember dengan fakta persidangan dalam putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr. Tipe penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif (penelitian hukum normatif) dan bersifat preskriptif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti UU, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis. Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) yaitu menelaah semua UU yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji. Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari Perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama, terdapat tuntutan yang tidak cermat dan tidak sesuai dari surat dakwaan dalam Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr, sebagiaman dalam Pasal 52 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. Kedua, terdapat ketidak sesuaian dengan fakta persidangan yang seharusnya terdapat terdakwa lain sebagaimana Pasal 55 yang berbunyi dengan unsur “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana dengan unsur mereka yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dan unsur mereka yang dengan memberi sesuatu, dengan memberi sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Kesimpulannya, surat dakwaan tidak sesuai karena dalam surat dakwaan tidak terdapat pasal yang dapat di junctokan yaitu Pasal 52 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dimana terdapat pidana tambahan untuk tindak pidana peretasan situs resmi yang digunakan untuk layanan publik. Serta terdapat pelaku atau terdakwa lain sebagai pelaku utama dan pelaku pembantu sesuai Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dan Pasal 56 angka 2 KUHP. Saran yang dapat diberikan yaitu Penuntut Umum seharusnya mempertimbangkan 52 ayat (2) adalah sebagai pemberat dari Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan tindak pidana peretasan yang dilakukan oleh terdakwa DA alias Chu 404 dengan objek tujuan dokumen elektronik milik pemerintah dan atau layanan publik. Dalam proses persidangan seharusnya terdapat pelaku lain sebagaimana dalam pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP, dengan fakta kronologi yaitu terdakwa DA alias Chu 404 adalah sebagai pelaku pembantu dan ZFR alias King Soapres_h7 adalah sebagai pelaku utama anak (umur sekitar 14 tahun),en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Hum Dosen Pembimbing Anggota, Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.Men_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidana Peretasanen_US
dc.subjectSitus Resmien_US
dc.subjectKomisi Pemilihan Umumen_US
dc.titleTindak Pidana Peretasan terhadap Situs Resmi Komisi Pemilihan Umum Jember (Studi Putusan Nomor : 17/Pid.Sus/2021/PN Jmr)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukum Pidanaen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H.,M.Humen_US
dc.identifier.pembimbing2Dina Tsalist Wildana, S.H.I.,LL.Men_US
dc.identifier.validatorKacung- 25 Januari,2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record