Kepastian Hukum Terhadap Merek Dagang yang Belum Melakukan Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek (Studi Putusan Nomor 84/Pdt.Sus-HKI/MEREK/2022/PN. Niaga Jkt.Pst).
Abstract
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa untuk memperoleh hak atas merek maka merek tersebut harus di daftarkan terlebih dahulu pada Direktorat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran merek menimbulkan hak eksklusif atau hak khusus bagi pemilik merek yang bersangkutan dalam waktu tertentu untuk menggunakan sendiri merek tersebut dan juga dapat memberikan ijin kepada pihak yang lain untuk menggunakan merek yang sudah di daftarkan tersebut untuk di gunakan sesuai kebutuhannya. Adanya gugatan hak atas Merek POLOBYRALPHLAUREN dan Logo Orang Menunggang Kuda di Indonesia yang diajukan oleh MOHINDAR terhadap PT. MANGGALA PUTRA PERKASA berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Nomor 84/PDT.Sus-HKI/MEREK/2022/PN. Niaga Jkt-Pst. Bagaimana kepastian hukum terhadap Merek yang sudah terdaftar ditinjau dari UU Merek dan Indikasi Geografis, serta akibat Hukum terhadap merek yang belum melakukan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek ditinjau dari UU Merek dan Indikasi Geografis. Dasar Pertimbangan Hukum Hakim dalam Putusan Nomor 84/PDT.Sus-HKI/MEREK/2022/PN. Niaga Jkt-Pst mengabulkan gugatan penggugat sudah selaras dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]