Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No.2 Tahun 2012 Terhadap Tindak Pidana Pencurian
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dasar Penerapan Peraturan PermaNo 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisianmaupun tingkat Pengadilan. Penelitian ini bersifat normatif empiris yakni penelitian terhadapmasalah yang ada dilapangan dengan melihat sumber hukum peraturan- peraturan yangberlaku. Manfaat yang akan diterima dari hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui danmenggunakan kajian ini sebagai dasar dan teori dalam hal Penerapan Peraturan Perma No 2Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan baik pada tingkat Kepolisian maupuntingkat Pengadilan, hasil penelitian menunjukkan bahwasistem peradilan pidana dalam halinikepolisiandanPengadilantelahmelaksanakandanberupayamenyesuaikanBatasanTindakPidanaRingandanJumlahDendasebagaimanayangtelahdiamanatkanolehPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang PenyesuaianBatasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Selain itu Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012 tentangPenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP secara positifmemberikan energibahwapelakupencurianringan.PutusanNomor523/Pid.B/2022/PN.Sby,PenuntutUmummemberikandakwaanbentukTunggaldenganmenyatakanbahwaterdakwatelahmelanggarPasal362apakahtepathakimmenjatuhkanputusanpidanaberdasarkanpasal362 telahsesuai denganPermaNomor2 Tahun 2012.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]