dc.description.abstract | Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 dikatakan bahwa setiap warga
negara dilindungi haknya dalam melaksanakan aktivitas agamanya. Hal ini
di lindungi juga dalam Konvenan Hak Sipil dan Politik pasal 18 yang
kemudian diratifikasi Indonesia dalam Undang-Undang no 12 tahun 2005.
Dengan kuatnya pengakuan yang diberikan oleh pemerintah, maka penulis
berasumsi bahwa setiap warga negara di Indonesia telah dapat memenuhi
kebutuhan spiritualnya. Penelitian ini melihat bagaimana masyarakat
Kristen di Tapak Tuan, Aceh memenuhi kebutuhan spiritual mereka,
terutama dalam hubungannya dengan pelaksanaan ibadah minggu.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode etnoghrafi,
sedangkan tekhnik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara
mendalam, observasi lapangan dan analisis dokumen. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa (1) masyarakat Kristen di Tapak Tuan tidak
mempunyai tempat ibadah permanen (2) Komunitas Kristen di Tapak Tuan
melakukan ibadah di kompi militer, tergantung jika ada militer yang mau
rumahnya dipakai untuk beribadah (3) Masyarakat meminta pemerintah menyediakan ruang (bukan gereja) untuk beribadah, tapi karena sulitnya
perizinan mereka belum memiliki ruang permanen sebagai tempat untuk
memenuhi kebutuhan spiritual mereka. Penelitian ini merekomendasikan
agar pemerintah daerah mempertimbangkan untuk memberikan satu ruang
khusus (bukan gereja) kepada masyarakat sehingga apa yang diamanatkan
Undang-Undang Dasar 1945 dapat dinikmati oleh semua pemeluk agama.
Selain itu, komunitas Kristen di Tapak Tuan bisa mempraktekkan Discovery
Bibble Studies sebagai alternative pengganti ritual peribadatan selain gereja. | en_US |