Perlindungan Hukum Terhadap Pasien yang Mengalami Kerugian Akibat Pemasangan Behel Tanpa disertai Rekam Medis (Studi Putusan Nomor 557/PK/PDT/2017)
Abstract
Dokter dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis yang mana diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Dalam kedokteran gigi rekam menjadi dokumen yang sangat penting peranannya, kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dengan tidak membuat rekam medis merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pasien bilamana dirugikan akibat tindakan dokter gigi yang dalam praktiknya tidak membuat rekam medis serta melihat bagaimana tanggung jawab dokter tersebut terhadap perbuatan tersebut. metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Dalam penelitian ini membahas bentuk perlindungan hukum yang mana terdiri dari bentuk perlindungan hukum internal dan eksternal kemudian membahas tanggung jawab tenaga medis berdasarkan prinsip mutlak dan prinsip kesalahan serta membahas pertimbangan hukum hakim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]