Tanggung Jawab Pelaku Usaha Minyak Goreng Pada Konsumen Atas Kenaikan Minyak Goreng Yang Menyebabkan Volatilitas Harga
Abstract
Pada beberapa daerah di Indonesia, Kenaikan harga minyak goreng yang drastis dirasakan oleh
masyarakat di berbagai daerah mulai dari Sumatra Utara hingga Jawa Barat serta beberapa wilayah daerah lainnya. Awal
kenaikan harga yang terjadi dikarenakan adanya aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai Harga Eceran Tertinggi
(HET) untuk minyak goreng yang dimana hal ini mengawali kelangkaan dan dugaan masyarakat terhadap adanya oknum-oknum
yang melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga naik yang sangat drastis (Volatilitas). Rumusan masalah dalam skripsi
ini adalah Pertama, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen minyak goreng atas kenaikan harga yang
mengakibatkan volatilitas harga. dan Kedua, apakah tanggung jawab pelaku usaha minyak goreng terhadap kenaikan harga
minyak goreng di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah Pertama, untuk mengetahui dan memahami lebih dalam mengenai
bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen pada volatilitas harga yang tinggi minyak goreng yang dikarenakan adanya
kelalaian oleh oknum pelaku usaha minyak goreng dan Kedua, untuk memahami leih lanjut mengenai tanggung jawab pelaku
usaha minyak goreng pada konsumen atas kenaikan harga minyak goreng yang menyebabkan volatilitas harga. Ketiga, untukmengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh masyarakat Indonesia selaku konsumen minyak goreng
untuk memenuhi hak-hak konsumen dan mendapatkan kepastian harga. Penelitian pada skripsi ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yaitu menelaah semua undang-undang yang
berkaitan dengan isu hukum penelitian ini, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Dan Kedua, pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan membaca
perundang-undangan dan doktrin-doktrin hukum yang berkembang dan juga asas-asas hukum. Hasil dari penelitian skripsi ini
adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat selaku konsumen pengguna minyak goreng yang
dirugikan akibat kenaikan harga dikarenakan penimbunan terdiri dari bentuk perlindungan hukum internal yaitu Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan eksternal diberikan melaluo pembentukan regulasi berupa Peraturan Mentri
Perdagangan yang mengatur HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng yaitu PERMENDAG Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Curah serta PERMENDAG Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola
Program Minyak Goreng Rakyat, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]