Show simple item record

dc.contributor.authorGundred, Bob
dc.date.accessioned2024-01-22T07:01:10Z
dc.date.available2024-01-22T07:01:10Z
dc.date.issued2023-10-26
dc.identifier.nim180710101124en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119577
dc.description.abstractAnak memiliki hak asasi yang telah diakui sejak dalam kandungan dan lahir ke dunia, dan berada dalam payung hukum yang melindungi secara aspek fisik hingga aspek mental. Kedudukan anak secara hukum diperhatikan secara khusus, dan dibedakan dengan kelompok manusia yang sudah dewasa. Apabila terdapat anggota keluarga yang mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga seperti kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga, seperti tertuang dengan jelas pengertian perlindungannya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Isu hukum dari kasus yang diringkas penulis adalah “Diana Silva Arief (terdakwa) dilaporkan karena sering melakukan kekerasan fisik terhadap anak tirinya Zahira Anggrainiy Drakel (saksi korban) yang merupakan anak kandung dari Muhammad Sahlan Drakel, seperti memukul saksi korban menggunakan tangan mengenai kepala bagian telinga dan pipi saksi korban sebelah kanan, menyebabkan saksi korban kesakitan dan telinganya mengeluarkan darah, memukul dada saksi korban dan menampar mulut saksi korban menggunakan hangar, kemudian memukul memakai sandal hotel dan bantal sofa yang mengenai kaki saksi korban. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban menderita sakit pada kepalanya, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor R/150/III/2019/Rumkit Bhay Tk IV dari Rumah Sakit Bhayangkara TK.IV Polisi Daerah Maluku Utara yang ditandatangani oleh dr. Reymon Parengkuan, yang berkesimpulan telah dilakukan pemeriksaan fisik pada saksi korban berusia 8 (delapan) tahun dan ditemukan luka lecet akibat kekerasan benda tumpul. Terdakwa didakwakan oleh Penuntut Umum dengan perincian: Primair, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xiii Dalam Rumah Tangga; Subsidair, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Tujuan penelitian pada skripsi ini, untuk menganalisis kesesuaian terapan antara surat dakwaan dengan bentuk subsidair yang dibuat oleh Penuntut Umum dalam Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte dengan pasal-pasal yang didakwakannya, dan untuk menganalisis kesesuaian uraian alat bukti keterangan para saksi dengan alat bukti surat yang berbentuk Visum et Repertum menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Metode pengkajian dari penelitian skripsi ini tertuang dalam rumusan yang menggunakan metode deduktif, yakni metode yang bertumpu pada prinsip-prinsip dasar menuju pada prinsip-prinsip khusus. Surat dakwaan yang berbentuk subsidair pada Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte sudah sesuai dengan pasal-pasal yang didakwakan, namun surat dakwaan yang berbentuk subsidair sebagai strategi pendakwaan tidak sesuai dengan tata cara pembuatan surat dakwaan yang seharusnya surat dakwaan ini berbentuk alternatif, karena penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak selain menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah bersifat mengecualikan pada lapisan lainnya. Terkhususnya penjeratan pidana dari Undang-Undang Perlindungan Anak, apabila di juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan (disertai) Pasal 356 KUHP tentang pidana ditambah sepertiga, akan membuat surat dakwaan lebih tertata strategi pendakwaannya guna membuat terdakwa lebih jera. Terkait sistem pembuktian menurut Pasal 184 KUHAP, Visum et Repertum dan keterangan saksi tetap menjadi alat bukti sah selama tidak ada alat bukti lain yang membantah kebenarannya. Meskipun terdapat ketidaksesuaian antara keterangan para saksi dengan Visum et Repertum, yang karena kemungkinan perbedaan waktu cukup jauh antara kejadian pidana dengan pemeriksaan visumnya dapat mengakibatkan pemeriksaan pendarahan di telinga tidak dilakukan karena luka yang telah mengering. Namun hal tersebut tetap menjadi alat bukti guna meyakinkan hakim dan menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan putusan.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum., selaku Dosen Pembimbing Utama Sapti Prihatmini, S.H., M.H., selaku Dosen Pembimbing Anggota,en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectJaksa Penuntut Umumen_US
dc.subjectKekerasan Fisik Dalam Rumah Tanggaen_US
dc.subjectKorban Anak Tirien_US
dc.titleAnalisis Yuridis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Terhadap Korban Anak Tiri (Studi Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Tte)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Sapti Prihatmini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 19 Januari 2024en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record