dc.description.abstract | Pada bab 1 pendahuluan dikemukakan latar belakang bahwa ini adalah perlindungan hukum masyarakat yang identitasnya terlapor dalam SLIK dengan status kredit macet sehingga masyarakat tersebut tidak dapat melakukan pinjaman kepada bank manapun. Bank selaku lembaga keuangan terkadang melakukan kelalaian dan kesalahan dalam melaporkan data di SLIK. Seperti contoh kasus yang menimpa seorang warga masyarakat di Purwokerto. Seorang warga masyarakat melakukan pengecekan identitasnya di SLIK yang ternyata identitas NIK masyarakat tersebut tercatat sebagai debitur kredit macet dalam SLIK, NIK tersebut digunakan dengan identitas atas nama orang lain. Akibatnya, masyarakat tersebut masuk dalam status kredit macet di SLIK dan tidak bisa mengajukan kredit di bank manapun. Pada saat itu, masyarakat tersebut melakukan pengaduan kepada OJK dan OJK menyarankan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pelapor yaitu Bank BTN dan meminta agar Bank BTN bersedia untuk mengubah atau memperbaiki laporannya. Setelah melakukan pengaduan kepada Bank BTN, hasilnya dari pihak Bank BTN tidak dapat memberikan solusi apapun. Bank BTN selama 2 tahun lebih belum memberikan itikad baiknya untuk menghapus atau memperbaiki laporannya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan rumusan masalah yang akan dibahas adalah: (1) Apa implikasi hukum terhadap masyarakat atas kesalahan pelaporan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akibat dari kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian bank, (2) Apa bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat atas kesalahan pelaporan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akibat dari kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian bank, dan (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh masyarakat atas kesalahan pelaporan dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) akibat dari kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian bank. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu metode hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Pada bab 2 kajian pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain mengenai perlindungan hukum, kemudian mengenai bank, prinsip kehati-hatian, SLIK, dan yang terakhir mengenai konsep pengawasan bank.
Pada bab 3 pembahasan dalam skripsi ini bahwa implikasi hukum bagi masyarakat adalah tidak terpenuhinya hak masyarakat untuk melakukan pengajuan kredit ke bank manapun akibat dari kesalahan dan kelalaian bank dalam memberikan laporan di SLIK, kemudian implikasi hukumnya bagi PUJK bank adalah pemberian sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan. Bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat terlapor dalam SLIK akibat dari kelalaian penerapan prinsip kehati-hatian bank dapat dilakukan internal dan eksternal yaitu internal, membentuk dan menerapkan kebijakan dan prosedur, kemudian melakukan pelatihan dan pendidikan kepada seluruh karyawan, melakukan audit internal secara berkala, dan penanganan pengaduan masyarakat. Eksternal, secara aturan peraturan dan perundang-undangan seperti bentuk perlindungan hukum dimana PUJK bank wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Kemudian mengenai upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh masyarakat akibat dari permasalahan ini antara lain melalui jalur non-litigasi maupun litigasi, non-litigasi sendiri dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS-SJK) dengan metode mediasi. Bilamana penyelesaian secara non-litigasi belum menemui kesepakatan masyarakat dapat melakukan upaya melalui jalur litigasi berupa gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum untuk melakukan pembenaran atau penghapusan data laporan di SLIK.
Pada bab 4 sebagai penutup menguraikan kesimpulan bahwa, implikasi hukum terhadap kesalahan bank dalam pelaporan di SLIK dengan status kredit macet mengakibatkan masyarakat tidak dapat mengajukan permohonan kredit kepada bank lain dan kemudian mengakibatkan mendapatkan sanksi administratif berupa penurunan tingkat kesehatan. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat dipertunjukkan secara internal dan eksternal, internal dengan membentuk dan menerapkan kebijakan dan prosedur, kemudian melakukan pelatihan dan pendidikan kepada seluruh karyawan, melakukan audit internal secara berkala, dan penanganan pengaduan masyarakat, sedangkan secara eksternal bank wajib bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan dan kelalaian bank. Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan masyarakat ada dua cara dengan non litigasi atau litigasi, non litigasi sendiri dapat dilakukan dengan mediasi melalui LAPS-SJK dengan seorang mediator, apabila sengketa belum dapat terselesaikan masyarakat dapat melakukan gugatan sederhana ke pengadilan atau secara litigasi. Untuk saran disebutkan bahwa: Kepada PUJK bank karena sering terjadinya kesalahan dan kelalaian yang menyebabkan ketidakakuratan dalam laporan di SLIK, maka PUJK bank dalam melakukan prosedur pelaporan data debitur di SLIK harus lebih hati-hati dan teliti dalam menganalisa calon debitur. Bank harus lebih meningkatkan kualitas dalam keseluruhan sistem yang terhubung dalam SLIK. Selain itu setiap keluhan dari masyarakat haruslah diperhatikan dan ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dalam kegiatan perbankan. Kepada masyarakat hendaknya dapat membuktikan kerugian yang dialaminya akibat dari kesalahan dan kelalaian bank dalam menerapkan prinsip kehati-hatian yang menimbulkan ketidakakuratan data dalam laporan di SLIK. Kepada OJK sebagai lembaga pengawas perbankan dan lembaga keuangan sebaiknya perlu membuat regulasi atau peraturan baru, khusus mengenai layanan pengaduan nasabah debitur dan masyarakat pada SLIK, karena jika merujuk pada POJK Nomor 64/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, hanya memberikan pedoman pada bank dalam mengelola dan koreksi laporan debitur di SLIK, tetapi mengenai hak dan kewajiban mengenai bentuk pertanggungjawaban ganti rugi belum dijelaskan secara rinci dan detail. | en_US |