Show simple item record

dc.contributor.authorPUTRA, Alifian Billie Dwi
dc.date.accessioned2024-01-18T07:04:42Z
dc.date.available2024-01-18T07:04:42Z
dc.date.issued2023-11-23
dc.identifier.nim190710101447en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119533
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPada dasarnya yang melatar belakangi penulisan skripsi ini merupakan adanya perkembangan bank syariah di Indonesia. Perkembangan pesat di dunia bisnis dan keuangan telah mendorong perkembangan inovasi transaksi-transaksi perbankan syariah. Di Indonesia pertumbuhan bank syariah sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang kemudian dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan hingga disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Murabahah merupakan salah satu cara penyaluran dana kepada nasabah yang saat ini paling banyak diminati karena dinilai cukup mudah untuk digunakan sebagai model pembiayaan. Terdapat contoh kasus terkait wanprestasi pada bank syariah yang dilakukan oleh nasabah yakni dalam Putusan Nomor 0001/Pdt.G/2020/PA.Pwt. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut; Pertama, apakah bentuk perlindungan hukum terhadap bank syariah dalam perjanjian murabahah apabila nasabah melakukan wanprestasi. Kedua, apa implikasi hukum nasabah yang wanprestasi dalam akad murabahah. Ketiga, bagaimana upaya penyelesaian sengketa bagi nasabah yang melakukan wanprestasi pada akad murabahah. Metode yuridis normatif dipilih menjadi tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan pustaka yang dipergunakan meliputi pertama tentang Perlindungan Hukum, yang didalamnya terdapat definisi dan bentuk-bentuk perlindungan hukum. Kedua tentang perbankan syariah, meliputi definisi dan prinsip perbankan syariah. Ketiga tentang akad murabahah, meliputi definisi dan jenis-jenis akad murabahah. Terakhir tentang wanprestasi, meliputi definisi, kajian hukum islam tentang wanprestasi, dan hak kreditur apabila debitur melakukan wanprestasi. Hasil yang diperoleh dari pembahasan skripsi ini meliputi. Pertama, untuk melindungi kepentingan bank syariah apabila nasabah melakukan wanprestasi dibagi menajadi dua, menurut Mochammad Isnaeni perlindungan hukum internal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan melalui suatu perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak dan perlindungan hukum eksternal merupakan perlindungan hukum yang diciptakan oleh pihak berwenang melalui pembentukan peraturan yang ditujukan untuk kepentingan pihak yang lemah. Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum secara preventif yaitu bank harus protektif terhadap debiturnya sebelum dikabulkannya permohanan pembiayaan dan perlindungan hukum secara represif yakni upaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan dan penyelesaian terhadap pembiayaan yang bermasalah. Kedua, akibat hukum bagi nasabah yang melakukan wanprestasi terhadap bank dalam akad murabahah. Debitur dapat diancam sejumlah hukuman sehubungan dengan kelalaiannya, akibat hukum bagi nasabah yang lalai yakni nasabah selaku Muhal membayar kerugian yang diderita oleh bank selaku Muhal’alaih atau dengan kata lain ganti rugi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi. Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni: Pertama, jalur litigasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Kedua, jalur non litigasi merupakan penyelesaian sengketa di luar Pengadilan Agama yakni dengan musyawarah, negosiasi, mediasi perbankan, konsiliasi, dan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Kesimpulan dari hasil penelitian ini pertama, menurut Mochammad Isnaeni perlindungan hukum dibagi menjadi dua yakni perlindungan hukum irtenal dan eksternal. Sedangkan menurut Philipus M. Hadjon dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum preventif dan represif. Kedua, apabila nasabah melakukan wanprestasi akibat hukum yang didapat, debitur diancam sejumlah hukuman atau sanksi bisa berupa ganti rugi. Ketiga, upaya penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi pada bank syariah, dilakukan dengan melalui jalur non litigasi dan melalui jalur litigasi/Pengadilan Agama. Saran terhadap bank dapat secermat mungkin menganilisis nasabah yang akan melakukan pembiayaan murabahah. Kepada masyarakat hendaknya lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi khususnya akad murabahah. Terakhir perlindungan hukum khusus bagi industri perbankan hendaknya dapat lebih ditingkatkan untuk melindungi kepentingan para pihak.en_US
dc.description.sponsorshipDosen pembimbing utama : Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. Dosen pembimbing anggota : Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectBank Syariahen_US
dc.subjectWanprestasi Nasabahen_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Bank Syariah pada Akad Murabahah Apabila Nasabah Melakukan Wanprestasien_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record