Persekongkolan Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (Studi Putusan Nomor 406 K/Pdt.Sus-KPPU/2020)
Abstract
Tender sebagai salah satu metode yang sering dipilih dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dalam pelaksanaannya sering kali dijumpai terjadinya praktik persekongkolan. Salah satunya adalah persekongkolan dalam tender peningkatan jalan Kampung Bakara-Sabbannyang Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses pelaksanaan tender dan terjadinya persekongkolan dalam tender peningkatan jalan Kampung Bakara-Sabbannyang, serta untuk mengetahui dan memahami perbandingan pertimbangan hakim dalam putusan KPPU dan putusan keberatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu analisis terhadap putusan KPPU dan putusan keberatan berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan sumber hukum terkait lainnya, serta literatur-literatur dan buku-buku yang berhubungan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pelaksanaan tender telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur E-Tendering, namun terjadi persekongkolan horizontal antara peserta tender yang bertujuan untuk memenangkan salah satu peserta tender. Berdasarkan hasil putusan KPPU dan putusan keberatan, terdapat perbedaan pertimbangan hakim khususnya dalam penjatuhan sanksi denda, sehingga diperlukan adanya penyesuaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]