Show simple item record

dc.contributor.authorAFIYAH, Annisa Fairuz
dc.date.accessioned2024-01-18T02:56:22Z
dc.date.available2024-01-18T02:56:22Z
dc.date.issued2023-10-27
dc.identifier.nim190710101424en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119514
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 18 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenguasaan tanah oleh Negara tidak hanya terbatas pada tanah Negara, tetapi tanah yang secara fisik sudah dikuasai oleh masyarakat, badan hukum swasta maupun instansi pemerintah, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Salah satu masalah yang terjadi adalah sengketa tata usaha negara seperti yang tercantum dalam Putusan Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG. Berdasarkan kasus dalam putusan tersebut, diperoleh gambaran isu permasalahan yang terjadi adalah prosedur permohonan Pembatalan Sertipikat Hak Pakai Nomor 11/Kelurahan Talang Betutu, tanggal 09 – 09 – 2019, Surat Ukur Nomor 6417/Talang Betutu/2019 tanggal 06 September 2019, seluas 2.067.811 m² atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang. Tindakan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan objek sengketa yang pada pokoknya memberikan pemberian hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atas tanah seluas 2.067.811 m2 terletak di Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang No. 45/HP/BPN. 16.71/2019. Mengakibatkan perbedaan luas tanah kepemilikan PT Angkasa Pura II berdasarkan PP 10/1991 seluas 3.239.980 m2 ditambah hasil Pengadaan Tanah 378.635 m2, tumpang tindih dengan objek sengketa a quo. Dengan metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Penelitian ini berfokus menganalisa dan memahami Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG tentang Sengketa Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Republik Indonesia dengan PT Angkasa Pura II di Palembang. Dasar pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara ini belum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan hukum agrarian, yang dimana hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya. Sedangkan implikasi hukum yang timbul dalam perkara tersebut bahwa majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari tergugat dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya serta menghukum tergugat dan tergugat II Intervensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Ida Bagus Oka Ana, S.H., M.M. Dosen Pembimbing Anggota Warah Atikah, S.H., M.Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPengadilan Tata Usaha Negaraen_US
dc.subjectSengketa Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia C.qen_US
dc.subjectPT Angkasa Pura IIen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 32/G/2020/PTUN.PLG Tentang Sengketa Hak Pakai Pemerintah Republik Indonesia C.Q Kementerian Republik Indonesia dengan PT Angkasa Pura II di Palembangen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Ida Bagus Oka Ana, S.H.,M.Men_US
dc.identifier.pembimbing2Warah Atikah, S.H.,M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 2 Januari 2024en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record