Penghentian Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Berdasarkan Alasan Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Abstract
Di Indonesia, terdapat beberapa kasus penghentian penyidikan dengan alasan pembelaan paksa. Hal ini membuat penulis mempertanyakan apakah pembelaan paksa dapat digunakan sebagai alasan untuk menghentikan penyelidikan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana berdasarkan alasan pembelaan terpaksa dengan alasan penghentian penyidikan yang tercantum dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan menganalisis mekanisme pembuktian pembelaan paksa sebagai alasan penghapusan tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum dengan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pembahasan penelitian ini adalah alasan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara yang dinyatakan bukan tindak pidana karena terdapat unsur pembelaan paksa yang tidak sesuai dengan alasan penghentian penyidikan yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP karena pembenaran terhadap tindakan pembelaan yang dilakukan secara paksa di luar kewenangan penyidik. Mekanisme pembuktian pembelaan paksa dalam sistem peradilan pidana harus dilakukan melalui proses pembuktian pada tahap persidangan di pengadilan untuk menguji terpenuhinya syarat-syarat pembelaan paksa dan tidak cukup hanya berhenti pada tahap penyidikan saja.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]