Peredaran Narkotika yang Mengeksploitasi Anak sebagai Perantara
Abstract
Penyalahgunaan narkotika di Indonesia sudah berada dalam taraf yang mengkhawatirkan. Hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya peredaran narkotika. , praktik menjadikan anak-anak sebagai perantara dalam proses distribusi narkotika mempunyai alasan mendasar. Faktor usia yang masih muda, perkembangan jiwa, dan kesejahteraan mental anak menciptakan kondisi di mana terdapat ketidakstabilan dan kecenderungan permisif dalam upaya pencarian identitas diri di tengah pergaulan masyarakat. Penelitian ini mengambil bentuk sebagai penelitian yuridis-normatif yang menitikberatkan permasalahan pada fenomena peredaran gelap narkotika yang mengeksploitasi anak sebagai perantara di Indonesia. Pelaku yang menjadikan anak sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika untuk dijadikan alat yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi petugas dapat dikatakan melakuan eksploitasi. Hal ini karena memperalat anak untuk mendapatkan keuntungan pribadi merupakan bentuk eksploitasi anak. Pengedar narkotika yang mengeksploitasi anak sebagai perantara harus dikenai sanki yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. sebagaimana diamksud dalam perbarengan peraturan. Untuk menanggulangi masalah eksploitasi anak diperlukan keterlibatan dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari lingkup keluarga, lingkungan sekitar, aparat keamanan, pihak berwajib, pemerintah dan organisasi baik dari tingkat nasional maupun tingkat internasional. Pengawasan ketat terhadap peredaran narkotika, pembaruan Undang-Undang, rehabilitasi sosial anak-anak yang terlibat, dan kampanye kesadaran akan hak anak juga merupakan langkah penting.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]