Show simple item record

dc.contributor.authorANGGRAINI, Silvia
dc.date.accessioned2024-01-10T07:14:55Z
dc.date.available2024-01-10T07:14:55Z
dc.date.issued2023-11-17
dc.identifier.nim180710101183en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119423
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_januari_2024_8 Finalisasi unggah file repositori tanggal 10 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractTindak pidana pemalsuan surat dalam KUHP diatur mulai dari Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Terdiri dari beberapa jenis dan sanksi yang berbeda. Salah satu contoh tindak pidana pemalsuan surat ini digunakan dalam upaya pengajuan kartu kredit yang tejadi di daerah Jakarta Selatan pada Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 358/Pid.B.2019/PN.Jkt.Pst. yang mana kedua putusan tersebut masih saling berkaitan karena masih dalam satu peristiwa pidana yang sama hanya saja dalam proses perkara dilakukan secara splitsing atau pemisahan berkas perkara. Pada putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst, Penuntut Umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif yakni dakwaan alternatif kesatu dikenai Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif kedua dikenai Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP. Sedangkan dalam Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst Penunutut Umum mendakwa dengan dakwaan Subsidairitas yakni dakwaan Primair dikenai Pasal 263 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsidair dikenai Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, adapun rumusan masalah yang didapat dalam penelitian ini diantaranya apakah pasal yang didakwakan oleh penuntut umum dalam putusan Nomor 357/Pid.B.2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst telah sesuai dengan perbuatan turut serta dalam tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa dan bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam putusan Nomor 357.Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dengan perbuatan terdakwa dalam uraian dakwaan, serta menganalisis pertimbangan pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap terdakwa dalam putusan Nomor 357.Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst apakah telah sesuai dengan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan. Adapun hasil penelitian, pertama pada Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yakni perbuatan turut serta DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER xiii melakukan tindak pidana bersama sama dalam tindak pidana pemalsuan surat yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP yakni dengan sengaja menggunakan surat palsu. Kemudian dalam penjatuhan putusan, Majelis Hakim mempunyai banyak pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur usnur sesuai dengan Pasal yang didakwakan , tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, sehingga dapat dinyatakan bersalah. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara dalam Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yaitu karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur turut serta dalam perbuatan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian materiil pada PT. Bank BNI Tbk. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan dalam putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur menggunakan surat palsu untuk pengajuan kartu kredit yang merugikan PT. Bank BNI Tbk. selaku BUMN Negara, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Sehingga diharapkan terdakwa dapat memperbaiki tindakannya dimasa mendatang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Y. A. Triana Ohowaitun, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectTindak Pidana Pemalsuanen_US
dc.subjectKartu Krediten_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Turut Serta dalam Tindak Pidana Pemalsuan Surat dalam Pengajuan Kartu Kredit (Studi Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor 358/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Y. A. Triana Ohowaitun, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ainul Azizah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_januari_2024_8en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record