Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Kemitraan Agen Pos Studi Kasus Putusan KPPU Perkara Nomor 16/KPPU-K/2019
Abstract
Penulisan ini memiliki tiga tujuan khusus yaitu pertama, untuk mengetahui dan memahami praktik persaingan usaha tidak sehat dalam kemitraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Kedua, untuk mengetahui dan memahami Kedudukan Tidak Setara dalam Kemitraan Agen Pos dengan PT Pos Indonesia dalam Putusan KPPU Nomor: 16/KPPU-K/2019 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ketiga, untuk mengetahui dan memahami Perlindungan Mitra yang Dirugikan dalam Putusan KPPU Nomor: 16/KPPUK/2019. Tipe penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang berfokus mengkaji putusan Komisi Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 16/KPPU-K/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Pos Indonesia (Persero) dengan Pemilik/Pengelola Agenpos di Seluruh Indonesia. Studi putusan KPPU pada penelitian ini memiliki duduk perkara dimana Agen Pos melaporkan adanya kerugian akibat kebijakan O-Ranger dari PT Pos Indonesia yang mengakibatkan penurunan pendapatan dan hilangnya pangsa pasar dari Agenpos. O-Ranger adalah bentuk kemitraan Pos Indonesia dengan bidang layanan loket dan layanan pick up service atau penjemputan barang di masing-masing area. Pada kerugian lainnya, Agenpos menilai adanya perubahan besaran imbal jasa yang dilakukan Terlapor terjadi dengan tiba-tiba tanpa ada koordinasi, pemberitahuan, dan sosialisasi kepada Agen pos Hasil pembahasan yaitu PT Pos Indonesia terbukti melakukan pelanggaran kemitraan yang dilaporkan Agen Pos yang berakibat menurunnya pangsa pasar dan pelanggaran atas perjanjian kemitraan secara sepihak mencerminkan PT Pos Indonesia sebagai terlapor telah menguasai pengambilan keputusan yang sejatinya mengingkari prinsip kemitraan berupa kesetaraan kedudukan secara horizontal karena PT Pos Indonesia menguasai pengambilan keputusan. Dengan PT Pos Indonesia secara sepihak mengambil keputusan maka artinya pihak Agen Pos selaku mitra tidak diberi hak untuk turut terlibat dalam perumusan keputusan, dan kalaupun dilibatkan, pendapatnya tidak dipertimbangkan. Apabila diketahui terjadi pelanggaran dalam hubungan Kemitraan maka KPPU dapat mengupayakan penegakan sebagai bagian dari pelanggaran usaha dengan kegiatan kemitraan yang berlaku sanksi sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang UMKM. Saran yang bisa dikembangkan yaitu KPPU hendaknya mendasarkan putusan dengan tidak hanya memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melainkan juga mendasarkan pada Peraturan Komisi seperti pedoman pelaksanaan pasal-pasal dengan cermat dan konsisten sehingga tercipta kepastian hukum. Sedangkan saran terhadap pemerintah dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat di Indonesia diperlukan perlu mengatur tentang perjanjian kemitraan dan pendampingan terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]