Politik Hukum Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
Abstract
Kebijakan Penguasa kolonial Indonesia dan kendudukan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 otonomi khusus bagi provinsi papua memang sejatinya
lebih rendah baik secara ekonomi, sosial dan pengetahuan serta keadilan di tanah
Papua. Hal inilah yang membuat hubungan politik hukum diantara Pemerintah
Indonesia dan masyarakat Papua sering kali tidak seimbang dengan Undang undang Nomor 21 Tahun 2001 karenanya timbulnya perselisihan atau sengketa
terkait politik di bangsa papua, dan sengketa ini sampai ke ranah pengadilan
Internasional.
Sengketa politik Papua terus ada sampai sekarang dan kenali oleh seluruh
Negara di dunia, hingga kini tidak lagi menyembunyikan kebenaran. Maka
sepatutnya Negara Indonesia mengakaui kebenaran hak politik terhadap orang
Papua sejak 1 Desember 1961. Karena integrasi bangsa Papua ke dalam Indonesia
melalui Pepera 1969 itu adalah cacat moral dan juga hukum, sebab dalam pepera
tersebut tidak memberi ruang untuk orang papua bebas memilih dan menentukan
nasip mereka sendiri, melainkan dengan moncong senjata, kekerasan dan juga
pembunuhan yang masal. Hingga lahirlah biak berdarah yang tak selesaikan oleh
Negara sampai sekarang, Kasus semacam ini banyak yang belum di selesaiakan
seperti Wamena berdarah, Abepura berdarah, Wasior berdarah dan kasus lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]