Show simple item record

dc.contributor.authorPAPUANI, Namira Hilda
dc.date.accessioned2024-01-05T08:26:10Z
dc.date.available2024-01-05T08:26:10Z
dc.date.issued2023-10-26
dc.identifier.nim190710101151en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119373
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 5 Januari 2024_Kurnadien_US
dc.description.abstractPengetahuan Herbal Tradisional merupakan salah satu rezim Hak Kekayaan Intelektual baru dan berbeda dengan rezim Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada saat ini. Pengetahuan Herbal Tradisional saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan termasuk dalam lingkup Pengetahuan Tradisional. Jauh sebelum itu, pembahasan mengenai Pengetahuan Herbal Tradisional telah lebih dulu dibahas dalam Convention on Biological Diversity (CBD), dan selanjutnya diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati). Namun demikian, meskipun telah ada beberapa peraturan maupun ratifikasi yang ada di Indonesia, tidak mengurangi adanya tindakan pengambilan tanpa izin kekayaan pengetahuan herbal tradisional. Akibatnya, masyarakat tradisional selaku inventor asli tidak mendapatkan manfaat maupun bagi hasil yang adil atas pengambilan tanpa izin tersebut. Padahal, kekayaan pengetahuan herbal tradisional ini merupakan kekayaan yang harus secara serius dilindungi, agar negara maupun masyarakat tradisional itu sendiri mendapatkan manfaat ekonomi yang mampu meningkatkan perekonomian negara. Perlindungan terhadap pengetahuan herbal tradisional tidak cukup jika hanya mengandalkan penggunaan rezim hukum kekayaan intelektual saat ini. Hal tersebut dikarenakan, pengetahuan herbal tradisional merupakan suatu kekayaan yang sifatnya komunal, serta telah diwariskan secara turun-temurun dari berbagai generasi. Penggunaan rezim hukum hak kekayaan intelektual saat ini dianggap tidak dapat memberikan pencapaian untuk kesejahteraan dan keseimbangan bagi masyarakat tradisional. Sehingga, diperlukan sistem yang sui generis yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan pengetahuan herbal tradisional di Indonesiaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPengetahuan Herbal Tradisionalen_US
dc.subjectPengetahuan Tradisionalen_US
dc.subjectSui Generisen_US
dc.titlePerlindungan Pengetahuan Herbal Tradisional Melalui Pengetahuan Tradisional Sebagai Sistem yang Sui Generisen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorrevaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record