Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jember Tahun 2020
Abstract
Kedaulatan Negara berada di tangan rakyat, begitulah amanat konstitusi
yang menginginkan seluruh warga Negara berperan serta secara aktif dalam
memilih pemimpin. Dukungan dan partisipasi publik sangat diperlukan dalam
menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak, partisipasi dan antusiasme
publik sangat berpengaruh besar dalam penyelenggaraan Pilkada ini. Staf
kampanye atau tim sukses dari pasangan calon juga harus menjunjung tinggi
pelaksanaan kampanye yang baik dan demokratis tanpa adanya black campaign.
Banyak cara bagi staf kampanye atau tim sukses untuk mempromosikan masingmasing pasangan calon dengan cara yang elegan seperti mendorong diskusi
publik, berkunjung ke daerah untuk meraup massa, debat terbuka antar pasangan
calon, serta mendukung demokrasi partai politik daerah melalui penggunaan
konvensi, musyawarah, atau kongres partai yang menghormati otonomi anggota.
Terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yaitu : Bagaimana peran partai politik
dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Kabupaten Jember, dan Apa
kendala pasangan calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020
di Kabupaten Jember. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi
ini adalah penelitian yuridis normatif, sesuai dengan tujuan yang akan dicapai,
maka metodologi dalam penelitian skripsi ini menggunakan dua macam
pendekatan, perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).
Dalam penelitian yang dilakukan, penulis menarik kesimpulan bahwa sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, Dalam hal
pemilihan, tentunya partai politik mempunyai cara atau strategi dalam
memenangkan kontestasi pemilu atau Pilkada. Terdapat dua implikasi peran partai
politik dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Jember yakni implikasi negatif
dan positif. Implementasi dalam pencalonan calon pasangan independen yang
tidak diusung oleh partai politik harus siap dengan kenyataan bahwa ia tidak
memiliki mesin politik untuk mendukung mendapatkan suara pemilih, yang
kenyataanya calon pasangan independen sangan membutuhkan jaringan massa
yang kuat.
Melalui penelitian ini penulis dapat memberikan saran sebagai berikut,
keberadaan calon pasangan independen merupakan salah satu bukti bahwa
demokrasi telah berjalan sebagaimana mestinya untuk mencakup seluruh kalangan
dan memberikan kesempatan bagi siapapun dari kalangan manapun untuk
mencalonkan diri pada Pilkada. Selanjutnya, perlu dipahami bahwa calon
independen bukan menghambat sistem multipartai tetapi merupakan hak politik
seorang warga negara untuk dapat dipilih dalam implementasi demokrasi dan
sebagai sebuah jembatan bagi para kader dalam Pilkada, partai politik diharapkan
dapat menjalankan fungsi dan tujuanya sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, agar
pemerintahan sebuah negara dapat berjalan secara baik, perlu ditekankan bahwa
peran partai politik mampu merepresentasikan aspirasi masyarakat sehingga partai
politik dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]