Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Kosmetik Tanpa Izin Edar Badan Pengawas Obat Dan Makanan
Abstract
Kosmetik di pasaran beredar bebas saat ini terlebih dengan iklim dagang yang sangat leluasa beredarnya kosmetik dengan merk, harga serta kualitas yang bermacam- macam. Pelaku usaha banyak mengambil kesempatan dengan melihat keinginan wanita untuk tampil cantik dengan memproduksi kosmetik beraneka macam, tidak menutup kemungkinan pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab ikut campur juga. Rumusan masalah dalam skripsi ini, Pertama, Apa bentuk perlindungan hukum konsumen yang dirugikan atas produk kosmetik tanpa izin edar? Kedua, Apa akibat hukum bagi pelaku usaha kosmetik tanpa izin edar? Ketiga, Apa betuk penyelesaian sengketa konsumen yang di rugikan atas produk tanpa izin edar. Tipe penelitian yang dipilih dalam skripsi ini adalah metode Yuridis Normatif (Legal research) dengan melakukan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian skripsi ini adalah Pertama Bentuk perlindungan hukum konsumen ada 2 (dua) yaitu perindungan Hukum Internal dan Perlindungan Hukum Eksternal. Kedua, Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen yang menerima produk kosmetik tanpa izin edar adalah ganti kerugian konsumen. Ketiga, Pilihan penyeesaian sengketa konsumen yang dapat diambil oleh konsumen yang menderita kerugian menerima produk kosmetik tanpa izin edar dapat ditempuh dengan Penyelesaian sengketa secara non Litigasi dan Penyelesaian sengketa secara litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]