Perlindungan Hukum Nasabah BRI atas Kebocoran Data yang Mengakibatkan Berkurangnya Saldo Nasabah Pengguna Aplikasi Brimo
Abstract
Aplikasi E-Banking dapat mempermudah nasabah bank untuk melakukan transaksi atau pembayaran secara online dan sangat mempermudah untuk nasabah, karena dapat diakses melalui handphone dimana saja dan kapan saja dengan cepat dan aman, dengan adanya E-Banking keamanan data privasi didukung sistem pengamanan yangkuat. Salah satu kasus yang berkaitan dengan adanya kebocoran data pada produk perbankan yaitu E- Bangking, kasus yang dialami oleh Nasabah BRI Minahasa Selatan yang mendapatkan notif sms banking dengan rincian melakukan pemindahan dana sebesar Rp 100 juta ke sesama Bank BRI dan RP 50 juta ke Bank BCA serta Rp 50 juta ke Bank Jago. Mengakibatkan berkurangnya saldo Nasabah BRI Minahasa sebesar 200 juta, sedangkan limit untuk menarik dana dalam seharinya hanya bias dilakukan sebesar 50 juta, tetapi pada kenyataannya peristiwa malam itu oknum bisa memindahkan dana sebasar 200 juta. Berdasarkan paparan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Nasabah BRI atas Kebocoran Data Yang Mengakibatkan Berkurangnya Saldo Nasabah Pengguna Aplikasi BRImo”.
Tujuan penelitian dari skripsi ini ada 2 (dua) meliputi tujuan umum dan khusus. Tujuan khusus penelitian ini adalah; pertama,untuk mengetahui dan menganalisa bentuk perlindungan hukum nasabah atas kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah pengguna aplikasi BRImo. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana tanggung jawab hukum Bank BRI atas kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah pengguna aplikasi BRImo. Ketiga, untuk mengetahui dan menganalisa penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan nasabah atas kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo pengguna aplikasi BRImo.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan yang akan digunakan penulis yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdapat sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan sumber bahan non- hukum.
Hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa kasus kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah pada aplikasi BRImo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi nasabah sebagai konsumen adalah berupa perlindungan hukum secara eksternal, karena perlindungan hukum secara internal tidak dapat terwujud dengan baik sebab tidak ada klausul yang diperjanjikan, sehingga kepentingan nasabah sebagai konsumen dari Bank BRI lebih dapat terjamin melalui perlindungan hukum secara eksternal. nasabah berhak mendapatkan ganti kerugian dari Bank BRI sebagai pihak yang melakukan kelalaian dan menyebaban kerugian untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian baik secara materiil maupun immaterial. Upaya penyelesaian hukum apabila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan E-Banking BRImo yaitu konsumen dapat memilih menempuh jalur hukum baik melalui media litigasi maupun non litigasi.
Kesimpulan Kasus kebocoran data yang mengakibatkan berkurangnya saldo nasabah pada aplikasi BRImo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum. Perlindungan hukum yang dapat diberikan bagi nasabah sebagai konsumen adalah berupa perlindungan hukum secara eksternal, karena perlindungan hukum secara internal tidak dapat terwujud dengan baik sebab tidak ada klausul yang diperjanjikan, sehingga kepentingan nasabah sebagai konsumen dari Bank BRI lebih dapat terjamin melalui perlindungan hukum secara eksternal. Upaya penyelesaian hukum apabila konsumen mengalami kerugian akibat menggunakan E-Banking BRImo yaitu konsumen dapat memilih menempuh jalur hukum baik melalui media litigasi maupun non litigasi.
Saran yang diberikan bagi nasabah, pertama, hendaknya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi perbankan yang akan dilakukannya dan Nasabah juga harus menjaga seluruh data miliknya yang berifat privasi agar tidak diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Bagi pihak Bank, hendaknya meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan data pribadi nasabah serta mengingat masih maraknya terjadi kebocoran data sehingga menyebabkan berkurangnya saldo. Bank juga harus kooperatif dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan nasabah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]