dc.description.abstract | Pinjaman modal merupakan salah satu fungsi Koperasi Simpan Pinjam Jasa yang sangat mendukung pertumbuhan ekonomi. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga. Berbeda dengan bank, koperasi simpan pinjam adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh seseorang atau lebih demi kepentingan bersama. Fungsi koperasi sebagai organisasi non-profit dapat memakmurkan anggotanya karena memiliki beban biaya lebih rendah daripada bank. Dalam operasionalnya, Koperasi Simpan Pinjam dapat memperoleh dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah. Pemberian pinjaman modal yang dilakukan oleh Koperasi, sudah semestinya memberikan perlindungan hukum melalui suatu lembaga hak jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pemberi pinjaman yaitu Koperasi diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi sebagaimana kasus yang dikaji, dalam hal ini Putusan Pengadilan Jember Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jmr. Rumusan masalah yang akan dibahas : (1) Apa bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi ? (2) Apa bentuk tanggung jawab ahli waris debitur yang wanprestasi ? (3) Apakah pertimbangan hukum hakim menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/Pdt.G/2020/ PN.Jmr sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh pembahasan bahwa, Pertama, perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi kreditur berhak untuk memperoleh perlindungan hukum secara internal dan eksternal, Kedua, ahli wari mempunyai tanggung jawab kewajiban pembayaran hutang orang tua yang sudah meninggal dunia dan Ketiga, Pertimbangan hukum hakim menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/Pdt.G/2020/PN. Jmr sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,yaitu berdasarkan ketentuan Hukum Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 BW.
Berdasarkan hasil kesimpulan diperoleh hasil bahwa Pertama, Bentuk perlindungan hukum bagi kreditur apabila debitur wanprestasi kreditur berhak untuk memperoleh perlindungan hukum secara internal dan eksternal. Perlindungan hukum secara internal adalah perlindungan hukum yang tertuang dalam klausul perjanjian yang dibuat oleh debitur dan kreditur dalam perjanjian kredit, yang mencantumkan segala hak dan kewajiban masing-masing pihak, sedangkan perlindungan eksternal adalah perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pihak debitur melakukan wanprestasi yaitu membayar kerugian berupa ganti-rugi, dilakukan pembatalan perjanjian, peralihan resiko dan membayar biaya perkara jika sampai berperkara dimuka hakim. Kedua, Bentuk tanggung jawab ahli waris debitur yang wanprestasi bahwa sebagaimana isi Pasal 1101 BW bahwa, utang si waris ditanggung oleh si ahli waris menurut besar bagian yang di dapat oleh si waris dengan syarat hak tagihan tersebut dilunasi dengan tidak mengurangi bagian ahli waris. Ketiga, Pertimbangan hukum hakim menolak gugatan Penggugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 97/Pdt.G/2020/PN.Jmr sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya ketentuan buku II Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Penggugat/Tergugat Meninggal Dunia, maka (a) Jika Penggugat setelah mengajukan gugatan meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan perkara dan (b) Jika dalam proses pemeriksaan perkara Tergugat meninggal, maka perkara harus dicabut terlebih dahulu oleh Penggugat, selanjutnya Penggugat dapat mengajukan gugatan kembali kepada ahli waris Tergugat. Penggugat dalam hal ini telah salah mengajukan pihak Tergugat khususnya Tergugat II dalam hal ini K.H. Moch. Shodiq yang berkedudukan di Jl. Nusa Indah Dukuh, RT.002/RW.001, Desa Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Tergugat d alam hal ini telah meninggal dunia, sehingga sebagai subjek hukum sudah tidak berlaku dan beralih kepada ahli waris almarhum.
Bertitik tolak kepada permasalahan yang ada dan dikaitkan dengan kesimpulan di atas, dapat diberikan beberapa saran, Pertama. Kepada masyarakat, hendaknya setiap orang dapat memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing dalam suatu bingkai perjanjian, sehingga tidak timbul perbuatan yang merugikan dalam bentuk wanprestasi. Demikian halnya dengan perjanjian kredit hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh perjanjian sehingga dapat melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik dan seimbang. Kedua, Kepada kreditur dapat mengajukan gugatan ulang ke pengadilan dengan memperbaiki pihak Tergugat khususnya tergugat II dengan menggantinya kepada ahli waris almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, Diharapkan kepada ahli waris untuk dapat melaksanakan kewajiban dengan memikul tanggung jawab atas utang dari pewaris untuk menghindari terjadinya sengketa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1100 BW yang wajib ditaati oleh ahli waris agar supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat dari utang-utang yang ditinggalkan pewaris. Bilamana harta warisan dikelola secara jujur, sesuai dengan ketentuan hukum, maka tidak akan menimbulkan persoalan hukum, baik terhadap para ahli waris, maupun pihak yang terkait dengan harta warisan tersebut. | en_US |