Show simple item record

dc.contributor.authorLUDIN, Jalal
dc.date.accessioned2023-12-13T21:53:20Z
dc.date.available2023-12-13T21:53:20Z
dc.date.issued2023-06-27
dc.identifier.nim180710101050en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119130
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 14 Desember 2023en_US
dc.description.abstractTanah adalah bagian integral dari kehidupan manusia karena tanah memeliki dua fungsi aste sosial dan aset modal. Kesedian tanah yang terbatas menyebabkan pembangunan tempat tinggal cukup kesulitan sehingga mereka bertempat tinggal dilahan-lahan pemerintah seperti bantaran sungai, tepi jalan rel kereta api atau tanah negara yang kosong. Salah satu upaya mengatasi pemukiman kumuh dengan cara revitalisasi dan salah satu tempat yang melakukan adalah pemukiman kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan Jakarta Utara. Namun dalam pelaksanaan progam revitalisasi kampung Akuarium banyak mengalami pro dan kontra dikarenakan lahan atau alas hak dari progam revitalisasi merupakan zona merah, tak hanya alas haknya merupakan zona merah, menurut Prof. Mundardjito, bahwa pasar ikan atau lebih dikenal dengan kampung Akuarium merupakan bagian dari cagar budaya dan di kawasan tersebut tertimbun bangunan Benteng Bastion peninggalan zaman Kolonial Belanda sehingga pemerintahan harus melestarikan situs peninggalan tersebut. Oleh sebab itu, penulisan tertarik untuk mengakaji kasus tersebut dalam bentuk karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi yang berjudul “Penataan Kembali Kampung Akuarium Di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta”. Sehingga peremusan masalah yang dikaji dalam skripsi ini yaitu:1) Apakah pelaksanaan penataan kembali kampung Akuarium di Jakarta sesuai dengan peraturan Rencana Detail dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta? 2)Bagaimana penyelesain atau solusi terbaik terkait penataan kembali kampung Akuarium dengan mengedepankan asas kepentingan umum? Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui solusi terbaik terhadap kebijakan revitalisasi kampung akuarium. Manfaat teoritis skripsi ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menambah pengetahuan. Teknik penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif, strategi penelitian adalah perundang-undangan dan konseptual, dan sumber hukum yang digunakan diambil dari dokumen hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan hukum dilakukan dengan menggunakan penelitian literatur dan analisis bahan hukum.Tinjauan pustaka skripsi ini disusun dalam empat (empat) sub-topik. Konsep perumahan dan pemukiman, yang meliputi pengertian perumahan dan pemukiman. Kedua, pemukiman kumuh. Ketiga, konsep revitalisasi. Keempat, konsep rencana tata ruang dan pengadaan tanah berisi tentang pengertian rencana tata ruang dan pengadaan tanah. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah bahwa program kebijakan revitalisasi kampung akuarium yang dilaksanakan pada era Anies Baswedan banyak sedikit masalah dikarenakan lahan kawasan kampung akuarium adalah milik pemerintah yang merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomer 3 Tahun 2022 Tentang RDTR, Kampung Akuarium termasuk ke dalam zona pemerintah daerah, dimaksud dengan zona pemerintah menurut Pasal 1 angka 89 adalah zona yang diperuntukkan untuk kegiatan pemerintahan dengan lahan sesuai fungsinya dan ditemukan situs cagar budaya membuat permintaan warga untuk membangun kembali kampung susun di Kampung Akuarium pupus harapan. Sehingga kebijakan kampnga Akuarium apabila dibangun kembali melanggar Perarturan Rencana Detail dan Zonasi DKI Jakarta. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta supaya program kebijakan revitalisasi atau pembangunan kembali kampung akuarium berjalan dan tidak menlanggar peraturan yang ada. Maka pemerintah DKI Jakarta harus memperdayakan masyarakat atau komunitas setempat secara sukarela atau menggunakan konsep CAP yang melibatkan peran masyarkat dan komnitas pecinta cagar budaya guna menjaga situs cagar budaya tersebut tidak rusak dan mengubah pemukiman kampung akuarium menjadi rumah susun akuarium yang pengolahannya dilakukan oleh negara dikarenakan tanah negara bisa dibangun rumah susun dengan menggunakan hak pakai atas tanah negara dan nanti akan menjadi barang negara. Saran dari penulis ini dalam skripsi ini pemerintah diharapkan menerapkan asas kehati-hatian untuk menghindarkan pelanggaran pembangunan fungsi tata ruang guna tidak menimbulkan kontroversi terkait kebijakan revitalisasi kampung akuarium dan bisa berdampak terhadap kenyamanan masyarakat dan kebijakan revitalisasi Kampung Akuarium di DKI Jakarta harus memperdayakan masyarakat agar ikut serta menjaga peninggalan situs budaya berupa benteng tersebut.en_US
dc.description.sponsorshipAntikowati, S.H., M.H Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKAMPUNG AKUARIUMen_US
dc.subjectPENATAAN KEMBALIen_US
dc.subjectCOMMUNITY ACTION PLAN (CAP)en_US
dc.titlePenataan Kembali Kampung Akuarium Daerah Khusus Ibu Kota Jakartaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiHukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Nurul Laili Fadhilah, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_iswahyudi_desember_2023_13en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record