Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Rimba Utara oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (Kajian Putusan KPPU Nomor 20/KPPU-M/2020)
Abstract
Pengambilalihan saham adalah bisnis yang mampu menyebabkan praktik monopoli, atau persaingan usaha tidak sehat dan mampu juga menguntungkan perusahaan tersebut eksistensi ratio legis tersebut memberikan menyampaikan alasan kepada negara buat mengontrol serta mengendalikan aktivitas pengambilalihan saham. Pasal 29 undang undang nomor 5 tahun 1999 perihal larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan instrumen aturan yang ditujukan untuk mengendalikan kegiatan merger di Indonesia..PT Dhrama satya nusantara TBK melakukan akuisisi saham PT rimba utara dalam melakuakan pengambilalihan saham terdapat ketentuan yang harus di taati yaitu pasal 29 undang undang no 5 tahun 1999 dan pasal 5 peraturan pemerintah no 57 tahun 2010 bahwa untuk melakuakan pengambilaliahan saham harus di beritahuan kan ke komisi pengawasan persaingan usaha jika nilai aset gabungan melebihi sebesar Rp.2.500.000.000.000,00 ( dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan atau nilai penjulalan sebesar Rp. 5.000.000.000.000,00(lima triliun miliar rupiah ), hal tersebut wajib di beritahuankan kepada komisi paling lamba 30 hari sejak di akuiisi saham tersebut. Berdasarkan uraian tersebut sebagaimana telah dipaparkan, maka penulis perlu mengkaji lebih lanjut mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah:(1) PT Dharma satya nusantara TBK terbukti melakukan keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham (2) Pertimbangan hukum majelis komisi dalam perkara nomor : 20/KPPU-M/2020 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam uu no 5 tahun 1999 Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini secara umum adalah guna melengkapi tugas akhir dan memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum (S1) dan mencapai gelar Sarjana Hukum. Dan dengan tujuan khusus yaitu, Untuk mengetahui dan memahami kesesuaian putusan KPPU No. 20/KPPU-M/2020 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kajian Pustaka menguraikan tentang pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: pertama, adalah tentang perngertian persaingan usaha . Kedua tentang pengertian perseoran terbatas Ketiga, tentang pengambilalihan saham. Dan keempat, tentang tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke lima tentang tata cara pengan perkara dalam hukum persaingan usaha Berdasarkan hasil pembahasan yang diperoleh bahwa, Pengaturan kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham telah ada dalam UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010. Terkait keterlambatan pemberitahuanpengambilalihan saham PT. Rimba utara oleh PT. Dharma satya nusantara TBK kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, PT. Dharama satya nusantara TBK telah mendapatkan sanksi denda sebesar Rp1.100.000.000,00 (satu miliar seratus ratus juta rupiah) yang tertuang dalam putusan No.20/KPPU-M/2020.Hal ini dikarenakan adanya perbedaan paham antara PT. Nippon Indosari dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Dan kesesuaian putusan KPPU No.20/KPPU- M/2020 dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999 telah memenuhi unsur pengambilalihan, unsur nilai aset dan/atau nilai jumlah, dan unsur wajib diberitahukan paling lambat 30 hari, maka dengan ini Putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]