Akad Kerja Sama Pengelolaan Hasil Pertanian Jagung Berdasar Syirkah Wujuh

Loading...
Thumbnail Image

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Syirkah wujūh adalah kerja sama tanpa modal materi, melainkan berbasis kepercayaan, pada biasanya pedagang pemilik akses pemasaran atau penjualan. Kerja sama tersebut dilakukan petani dan pedagang dalam mengelola hasil pertanian jagung, barang milik petani dan kepercayaan milik pedagang. Namun pelaksanaanya timpang karena tiga faktor: pertama, keterbatasan petani pada akses pemasaran atau penjualan, kedua, ketergantungan petani dalam melakukan penjualan, dan ketiga, dominasi pedagang dalam menentukan keuntungan, petani kehilangan keleluasaannya dalam negosiasi. Penelitian ini mempertanyakan tiga isu hukum, yaitu: apa karakteristik syirkah wujūh pada akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung?, bagaimana pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung berdasar syirkah wujūh dalam perspektif asas keadilan?, dan bagaimana konsep hukum ke depan agar pembagian keuntungan dalam akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung syirkah wujūh sesuai dengan asas keadilan?. Tujuannya adalah menemukan karakteristik syirkah wujūh pada akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung, menemukan pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung berdasar syirkah wujūh dalam perspektif asas keadilan, dan menemukan konsep hukum ke depan agar pembagian keuntungan dalam akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung syirkah wujūh sesuai dengan asas keadilan. Guna memaksimal secara konseptual, penelitian ini menggunakan penelitian studi pustaka (library research) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparataif. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menemukan tiga kesimpulan, yaitu: karakteristik syirkah wujūh dalam akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung dengan cara mereposisi pedagang sebagai penjamin; akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung belum memenuhi asas keadilan karena hilangnya keleluasaan petani dalam menentukan keuntungan; ketiga, konsep hukum ke depan agar pembagian keuntungan sesuai dengan asas keadilan adalah mereposisi pedagang yang semula menjadi perantara, kemudian dijadikan sebagai penjamin. Keuntungan dibagi rata dari nilai selisih harga umum atau harga yang terjadi di pasaran

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By