Akad Kerja Sama Pengelolaan Hasil Pertanian Jagung Berdasar Syirkah Wujuh
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Syirkah wujūh adalah kerja sama tanpa modal materi, melainkan berbasis
kepercayaan, pada biasanya pedagang pemilik akses pemasaran atau penjualan.
Kerja sama tersebut dilakukan petani dan pedagang dalam mengelola hasil
pertanian jagung, barang milik petani dan kepercayaan milik pedagang. Namun
pelaksanaanya timpang karena tiga faktor: pertama, keterbatasan petani pada akses
pemasaran atau penjualan, kedua, ketergantungan petani dalam melakukan
penjualan, dan ketiga, dominasi pedagang dalam menentukan keuntungan, petani
kehilangan keleluasaannya dalam negosiasi.
Penelitian ini mempertanyakan tiga isu hukum, yaitu: apa karakteristik
syirkah wujūh pada akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung?,
bagaimana pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung
berdasar syirkah wujūh dalam perspektif asas keadilan?, dan bagaimana konsep
hukum ke depan agar pembagian keuntungan dalam akad kerja sama pengelolaan
hasil pertanian jagung syirkah wujūh sesuai dengan asas keadilan?. Tujuannya
adalah menemukan karakteristik syirkah wujūh pada akad kerja sama pengelolaan
hasil pertanian jagung, menemukan pelaksanaan akad kerja sama pengelolaan hasil
pertanian jagung berdasar syirkah wujūh dalam perspektif asas keadilan, dan
menemukan konsep hukum ke depan agar pembagian keuntungan dalam akad kerja
sama pengelolaan hasil pertanian jagung syirkah wujūh sesuai dengan asas
keadilan.
Guna memaksimal secara konseptual, penelitian ini menggunakan
penelitian studi pustaka (library research) dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparataif.
Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Penelitian ini menemukan tiga kesimpulan, yaitu: karakteristik syirkah
wujūh dalam akad kerja sama pengelolaan hasil pertanian jagung dengan cara
mereposisi pedagang sebagai penjamin; akad kerja sama pengelolaan hasil
pertanian jagung belum memenuhi asas keadilan karena hilangnya keleluasaan
petani dalam menentukan keuntungan; ketiga, konsep hukum ke depan agar
pembagian keuntungan sesuai dengan asas keadilan adalah mereposisi pedagang
yang semula menjadi perantara, kemudian dijadikan sebagai penjamin. Keuntungan
dibagi rata dari nilai selisih harga umum atau harga yang terjadi di pasaran
