dc.description.abstract | Kosmetika adalah bahan atau campuran yang dioleskan, ditempelkan, ditaburkan atau disemprotkan pada badan atau bagian tubuh manusia, dimasukkan, digunakan untuk membersihkan, menjaga dan menjadikan badan atau bagian tubuh manusia itu lebih menarik atau mengubah penampilan, melindunginya. sehingga kondisinya baik, tetapi tidak untuk penyembuhan. Kosmetika adalah produk yang memiliki berbagai bahan aktif, adapun bahan-bahan kimia yang akan bereaksi ketika diaplikasikan pada jaringan kulit. Banyak orang beranggapan kosmetika tidaklah memberikan dampak berbahaya terhadap penggunanya, karena hanya terpapar di lapisan permukaan kulit. Padahal, hal ini sebenarnya sangat keliru, sebab kulit dapat mengabsorpsi zat-zat kimia yang menempel di lapisan luar. Masalah keamanan produk kosmetik terkait erat dengan keamanan bahan-bahan yang digunakan dalam produk kosmetik. Pemerintah juga menyadari pentingnya keamanan kosmetik dan bahan-bahannya dan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Edar Kosmetik. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan BPOM No. HK.OO.05.42.1018 tahun 2008 tentang Bahan Kosmetik (BPOM, 2008). Semua produk kosmetik yang diproduksi dan didistribusikan di pasar harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM. Saat ini produk kosmetik yang beredar dipasaran semakin banyak, pengguna produk kosmetik harus lebih waspada nan peka apabila ingin menggunakan kosmetik yang akan mereka beli agar aman digunakan. Faktanya, keamanan penggunaan kosmetik secara langsung ditentukan oleh masyarakat konsumen, dan tidak jarang kosmetik yang sudah diedarkan dipasaran mengandung zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan keselamatan manusia, dan salah satu produk yang dibahas oleh penulis merupakan Madame Gie Cheek Blushed 03 dimana mengandung pewarna K3 yang berbahaya bagi kesehatan manusia, sehingga dianggap perlu perlindungan hukum bagi orang yang mendapati efek yang buruk dari zat berbahaya tersebut.
Kajian Pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai perlindungan hukum, mulai dari pengertian perlindungan hukum, sampai ke bentuk perlindungan hukum, kedua mengenai perlindungan konsumen, yang membahas terkait pengertian hukum perlindungan konsumen dan asas dan tujuan hukum perlindungan konsumen, ketiga mengenai pelaku usaha, dengan cakupan pengertian pelaku usaha, bentuk bentuk pelaku usaha, serta hak dan kewajiban pelaku usaha, keempat mengenai konsumen, yang membahas terkait pengertian konsumen, serta hak dan kewajiban konsumen, kelima mengenai produk madame gie, dengan pengertiannya dan kandungan didalam produk madame gie, dan yang keenam mengenai pewarna K3, terkait dengan pengertian pewarna k3 dan dampaknya pada kulit.
Pembahasan dari skripsi ini yang pertama mengenai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan, kedua tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan, ketiga upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap kosmetika Madame Gie yang bermasalah. Hasil penelitian mendapat kesimpulan berupa pertama, bentuk perlindungan hukum bagi konsumen berupa perlindungan hukum secara internal bagi konsumen didapatkan melalui perjanjian atau kesepakatan. Perlindungan ini didapatkan melalui perlindungan hukum yang berasal dari perjanjian para pihak yang bersangkutan adanya perlindungan hukum secara internal kurang dapat melindungi kepentingan dan hak-hak konsumen, sehingga diberikannya perlindungan hukum secara eksternal melalui regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia yaitu melalui Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) )dan Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, kedua Bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetika merek Madame Gie diatur dalam Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, Pasal 7 huruf f mengenai kewaiban ganti rugi bagi pelaku usaha, dan diatur pula pada Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan mengenai kewajiban pertanggung jawaban agen maupun distributor. Melalaui kasus ini, pihak Madam Gie menarik langkan sesuai dengan arahan BPOM yaitu dengan cara menarik semua produk yang mengandung bahan berbahaya pewarna K3. Ketiga Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen akibat kerugian dari penggunaan Madam Gie Sweet Cheek Blush 3 dapat dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu secara non litigasi atau di luar pengadilan dan secara litigasi atau di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa secara non litigasi dapat dilaksanakan melalui Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Kesimpulan Perlindungan hukum hukum bagi Konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetik Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 Yang Mengandung Pewarna Merah K3 dapat dilaksanakan melalui perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum secara internal berasal dari perjanjian para pihak yang bersangkutan, dimana dalam permasalahan kosmetik Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 yang mengandung bahan berbahaya ini termasuk ke dalam perjanjian jual beli. Perlindungan hukum secara eksternal diperoleh melalui regulasi yang dibentuk oleh Pemerintah, dalam hal ini melalui UUPK Pasal 4 mengenai hak konsumen dan Pasal 8 mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha. Bentuk tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan kosmetika merek Madame Gie diatur dalam Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen, Pasal 7 huruf f mengenai kewaiban ganti rugi bagi pelaku usaha, dan diatur pula pada Pasal 1367 KUHPerdata yang menyatakan mengenai kewajiban pertanggung jawaban agen maupun distributor. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen akibat kerugian dari penggunaan Madam Gie Sweet Cheek Blush 3 dapat dilaksanakan melalui dua jalur, yaitu secara non litigasi atau di luar pengadilan dan secara litigasi atau di dalam pengadilan.
Saran Bagi Pemerintah BPOM seyogyanya dapat lebih tegas terhadap pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya bagi produk kosmetik agar terciptanya efek jera. BPOM hendaknya dapat lebih gencar untuk melakukan pengujian kosmetik secara “random sampling” di pasaran dan menariknya dari peredaran kemudian memusnahkan produk kosmetik yang ditemui kandungan berbahaya di dalamnya. Bagi pelaku usaha kosmetik, hendaknya dapat menjalankan kewajibannya kepada konsumen sebagaimana yang telah dijelaskan dalam UUPK. Pelaku usaha seharusnya lebih teliti sebelum mendistribusikan produk-produknya agar tidak menciderai hak-hak konsumen dan tidak membahayakan kesehatan konsumen. Adapun, bila adanya hal yang merugikan dan didapat oleh konsumen, hendaknya pelaku bisnis memiliki itikad baik untuk melakukan pertenggung jawaban. Bagi konsumen pengguna produk kosmetik, seharusnya dapat lebih cermat untuk memilih produk yang akan digunakan dan hendaknya hanya menggunakan produk kosmetik yang sudah didaftarkan dan di indikasikan aman oleh BPOM. Selain itu, konsumen hendaknya dapat beratensi dalam meningkatkan kesadaran akan hak-hak nya sebagai konsumen dan dapat melaporkan atau mengajukan gugatan apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
SUMMARY
Cosmetics are materials or mixtures that are applied, pasted, sprinkled or sprayed on the body or part of the human body, inserted, used to clean, maintain and make the body or part of the human body more attractive or change its appearance, protect it so that it is in good condition, but not for healing. Cosmetics are products that have various active ingredients, as well as chemicals that will react when applied to skin tissue. Many people think that cosmetics do not have a harmful impact on the user, because they are only exposed to the surface layer of the skin. In fact, this is actually very wrong, because the skin can absorb chemicals that stick to the outer layer. The issue of cosmetic product safety is closely related to the safety of the ingredients used in cosmetic products. The government also recognizes the importance of the safety of cosmetics and their ingredients and has issued Regulation of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number 1175/MENKES/PER/VIII/2010 concerning Cosmetics Distribution Permit. To that end, the government issued BPOM Regulation No. HK.OO.05.42.1018 of 2008 on Cosmetic Ingredients (BPOM, 2008). All cosmetic products manufactured and distributed in the market must have a distribution permit issued by BPOM. Currently, there are more and more cosmetic products on the market, users of cosmetic products must be more vigilant and sensitive when they want to use the cosmetics they will buy so that it is safe to use. In fact, the safety of the use of cosmetics is directly determined by the consumer community, and it is not uncommon for cosmetics that have been circulated in the market to contain hazardous substances that can endanger human safety, and one of the products discussed by the author is Madame Gie Cheek Blushed 03 which contains K3 dye which is harmful to human health, so it is considered necessary to provide legal protection for people who have bad effects from these harmful substances.
The literature review of this thesis discusses first about legal protection, starting from the definition of legal protection, to the form of legal protection, second about consumer protection, which discusses the definition of consumer protection law and the principles and objectives of consumer protection law, third about business actors, with coverage of the definition of business actors, forms of business actors, and the rights and obligations of business actors, fourth about consumers, which discusses the definition of consumers, as well as the rights and obligations of consumers, fifth about madame gie products, with the definition and content in madame gie products, and the sixth about K3 dyes, related to the definition of K3 dyes and their impact on the skin.
The discussion of this thesis is first about the form of legal protection for consumers who are harmed, secondly the legal responsibility of business actors towards consumers who are harmed, thirdly the settlement efforts that can be made by consumers against Madame Gie cosmetics that are problematic. The results of the study concluded that first, the form of legal protection for consumers in the form of internal legal protection for consumers is obtained through agreements or agreements. This protection is obtained through legal protection derived from the agreement of the parties concerned. The existence of internal legal protection is less able to protect the interests and rights of consumers, so that external legal protection is provided through regulations made by the Indonesian government, namely through the Consumer Protection Law (UUPK) and BPOM Regulation No. 23 of 2019 concerning Technical Requirements for Cosmetics Ingredients. Second, the form of legal responsibility of business actors towards consumers who are harmed due to the use of Madame Gie brand cosmetics is regulated in Article 19 of the GCPL regarding the responsibility of business actors towards consumers, Article 7 letter f regarding the obligation to compensate for business actors, and is also regulated in Article 1367 of the Civil Code which states the responsibility of agents and distributors. Through this case, Madam Gie withdrew the ledge in accordance with BPOM's direction by withdrawing all products containing hazardous K3 coloring materials. Third, dispute resolution efforts that can be taken by consumers due to losses from the use of Madam Gie Sweet Cheek Blush 3 can be carried out through two channels, namely non-litigation or out of court and litigation or in court. Non-litigation dispute resolution can be carried out through the Dispute Resolution Agency (BPSK) and the Non-Governmental Consumer Protection Agency (LPKSM).
Conclusion Legal protection for consumers who are harmed by the use of Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 Cosmetics Containing K3 Red Dye can be implemented through internal legal protection and external legal protection. Internal legal protection comes from the agreement of the parties concerned, where in the problem of Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 cosmetics containing hazardous ingredients is included in the sale and purchase agreement. External legal protection is obtained through regulations formed by the Government, in this case through GCPL Article 4 regarding consumer rights and Article 8 regarding prohibited acts for business actors. The form of legal responsibility of business actors towards consumers who are harmed due to the use of Madame Gie brand cosmetics is regulated in Article 19 of the GCPL regarding the responsibility of business actors towards consumers, Article 7 letter f regarding the obligation to compensate for business actors, and also regulated in Article 1367 of the Civil Code which states the responsibility of agents and distributors. Dispute resolution efforts that can be taken by consumers due to losses from the use of Madam Gie Sweet Cheek Blush 3 can be implemented through two channels, namely non-litigation or out of court and litigation or in court.
Suggestions for the Government BPOM should be more assertive towards business actors who use hazardous ingredients for cosmetic products in order to create a deterrent effect. BPOM should be more vigorous in testing cosmetics by "random sampling" in the market and withdrawing them from circulation and then destroying cosmetic products that are found to contain hazardous ingredients. For cosmetics business actors, they should be able to carry out their obligations to consumers as described in the GCPL Law. Business actors should be more careful before distributing their products so as not to harm consumer rights and not endanger consumer health. Meanwhile, if there are things that are detrimental and obtained by consumers, business actors should have the good faith to take responsibility. For consumers who use cosmetic products, they should be more careful in choosing the products to be used and should only use cosmetic products that have been registered and indicated as safe by BPOM. In addition, consumers should be able to increase their awareness of their rights as consumers and can report or file a lawsuit if they are harmed by business actors. | en_US |