Show simple item record

dc.contributor.authorAMALIA, Firda
dc.date.accessioned2023-12-11T08:36:02Z
dc.date.available2023-12-11T08:36:02Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim160910201038en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119067
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Desember 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pola pengelolaan pasar desa yang ada di Kecamatan Panti yaitu Pasar Suci, dan Pasar Kemiri.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pasar Desa, menyebutkan bahwa pasar desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa. Pasar desa merupakan salah aset desa sesuai dengan yang disebutkan dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 76 yang membahas tentang aset desa. Selanjutnya aset desa akan dikelola dan hasilnya akan menjadi pemasukan kepada desa yang disebut dengan Pendapatan Asli Desa (PADesa) yang tertuang dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDesa). Ada beberapa alasan mengapa hal-hal di atas penting dilakukan yaitu, (a) desa sebagai daerah otonom. Dengan adanya Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan dilanjutkan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membeikan kewenangan kepada desa untuk mampu mengurus perekonomiannya sendiri; (b) pasar desa sebagai aset desa. menjadi penting untuk desa sebagai daerh otonom dalam mengelola aset-aset desa yang nantinya memberikan kontribusi bagi pembangunan dan perekonomian desanya.; (c) Kecamatan Panti tidak memiliki Pasar Daerah. Sehingga menjadi tantangan bagi pemerintah desa untuk menunjang perekonomian rakyatnya melalui pasar desa; (d) Kecamatan Panti memiliki 3 pasar desa dengan jadwal operasi yang bergantian. Yaitu Pasar Desa Serut beroperasi di hari Senin dan Kamis, Pasar Desa Suci di hari Selasa dan Sabtu, dan Pasar Desa Kemiri di hari Rabu dan Minggu; (e) pola pengelolaan dan kondisi pasar desa yang berbeda. Sehingga menjadi penting untuk mengetahui bagaimana pola pengelolaan pasar desa di masing-masing desa tersebut. Metode yang diguanakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan pendektan deskriptif. Penelit memilih lokasi pasar desa di Desa Suci dan Desa Kemiri karena pengelola dari kedua pasar tersebut berbeda, Pasar Suci yang di kelola oleh Pemerintah Desa Suci sedangkan Pasar Desa Kemiri di Kelola oleh BUMDes “Kembang” milik Desa Kemiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, studi Pustaka dan dokumentasi. Dengan melakukan wawancara terhadap informan kunci yang telah ditentukan, peneliti memperoleh data-data yang kemudian diolah dan dianalisis sebagai hasil dari penelitian. Metode analisis data yang digunakan yaitu metode analisis data interaktif Miles and Hurberman. Uji keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan pasar desa di kecamatan Panti tepatnya di Pasar Desa Suci dan Pasar Desa Kemiri ada perbedaan dari pengelolaannya, Pasar Desa Kemiri lebih baik dalam hal penataan tata letak los-los pedagannya serta pembukuan tentang pendapatan pasar desa yang lebih teradministrasi. Selebihnya pola pengelolaanya hamper sama antar kedua pasar tersebut yaitu semua masih tergantung pada pemerintah desa masing-masing. Dan tidak adanya peraturan yang tertulis sehingga kurang maksimal dalam melakukan pengendalian terhadap pasar desa misalnya, di Pasar Desa Suci yang para pedagangnya masih sulit untuk diatur dalam penempatan losnya. Dari pengelolaan masing-masing pasar desa berbeda, akan tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa pengelolaan pasar desa di Kecamatan Panti masih perlu ditingkan untuk lebih dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian desa. Perencanaan pasar desa masih bersifat top down, artinya masyarakat masih belum dilibatkan secara maksimal dalam mengelola pasar desa. Pelaksanaan dalam mengelola pasar desa juga masih belum memiliki SOP yang jelas, sehingga para implementator masih membutuhkan beberapa acuan untuk melaksanakan kebijakan desa pemerintah desa terkait pasar desa.serta evaluasi yang minim dari aparatur desa membuat pasar desa tidak berfungsi secara maksimal.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Sutomo, M.Si Dosen Pembimbing anggota : Dr. Dina Suryawati, S.Sos, M.APen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectKabupaten Jemberen_US
dc.subjectPengelolaan Pasar Desaen_US
dc.subjectKecamatan Pantien_US
dc.titlePola Pengelolaan Pasar Desa di Kecamatan Panti Kabupaten Jemberen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Administrasi Negaraen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Sutomo, M.Sien_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Dina Suryawati, S.Sos, M.APen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_16en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record