Show simple item record

dc.contributor.authorNUGRAHA, Reyka Widia
dc.date.accessioned2023-12-11T08:10:01Z
dc.date.available2023-12-11T08:10:01Z
dc.date.issued2023-06-12
dc.identifier.nim190710101077en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/119056
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 11 Desember 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractSumber Daya Genetik (SDG) Indonesia merupakan bagian Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang memiliki jumlah yang cukup melimpah sehingga kerap dimanfaatkan oleh Inventor dari pihak asing secara illegal. Akibatnya, SDG Indonesia mengalami biopiracy atau penjarahan yang salah satunya pernah terjadi di TWA Gunung Kelam, Kalimantan Barat berupa pencurian Kantong Semar (Nephentes Clipeata) oleh peneliti asing. Terjadinya hal ini merupakan akibat dari belum maksimalnya pelaksanaan paten, terkhusus dalam perlindungannya terhadap SDG melalui UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten (selanjutnya disebut UU Paten) yang berjalan saat ini belum mengakomodir kebutuhan dan perkembangan hukum nasional maupun internasional dalam persyaratan pengungkapan berupa kewajiban keterbukaan informasi tentang sumber invensi. Hal ini semakin diperjelas dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang turut memperjelas adanya kebutuhan keterbukaan informasi yang terakomodir secara spesifik pada sumber invensi. Beberapa masalah tersebut menjadi dasar analisis posibilitas diberlakukannnya konsep persyarakat pengungkapan/disclosure requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika menggunakan indikator hukum positif yang ada di Indonesia dengan membandingkan konsep di Amerika. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini yaitu pertama, Kepastian Hukum Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia dan Amerika; kedua, Penerapan Konsep Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia dan Amerika; ketiga, Pengaturan ke depan terkait Disclosure Requirements yang tepat guna mendukung Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika Indonesia. Tujuan dari penelitian skripsi ini, yaitu menemukan Kepastian Hukum Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia dan Amerika; Menemukan Penerapan Konsep Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia dan Amerika; Menemukan Pengaturan ke depan terkait Disclosure Requirements yang tepat guna mendukung Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika Indonesia. Kajian pustaka dalam penulisan skripsi ini meliputi beberapa substansi yaitu: Pertama,tentang kepastian hukum. Pada sub-bab pertama membahas tentang; pengertian kepastian hukum dan bentuk kepastian hukum. Kedua, tentang Disclosure requirements. Pada sub-bab kedua membahas tentang pengertian disclosure requirements dan bentuk disclosure requirements. Ketiga, tentang perlindungan paten. Dalam sub-bab ketiga meliputi pengertian paten dan regulasi paten. Keempat, tentang Sumber Daya Genetika. Pada sub-bab keempat meliputi pengertian SDG dan pemanfaatan SDG. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu yuridis-normatif yakni mengkaji berbagai macam norma hukum yang bersifat positif, seperti pada Undang-Undang dan literatur-literatur yang berhubungan dengan permasalahan dalam pokok pembahasan. Hasil pembahasan berdasar rumusan masalah yang ada yakni, Pertama Kepastian Hukum Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia bermuara pada tingginya potensi SDG yang berkaitan erat dengan posibilitas terjadinya biopiracy atau penjarahan yang menjadi salah satu tantangan bagi masyarakat adat dan komunitas lokal. Sehingga memerlukan adanya urgensi aturan teknis terhadap mekanisme pendaftaran paten dalam UU Paten yang didasari oleh UUD NRI 1945, UU Pelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati, Protokol Nagoya dan TRIPS. Kedua, Penerapan Konsep Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia memerlukan adanya keterlibatan negara dalam menjamin pemenuhan hak komunal yang terbagi menjadi izin akses dan pemanfataan. Upaya keterlibatan yang dimaksudkan juga turut mengkaji efektivitas ketentuan yang ada di Amerika Serikat berupa Disclosure Requirement dalam Paten Title 35 U.S.C. Ketiga, Pengaturan ke depan terkait Disclosure Requirements yang tepat guna mendukung Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia dalam tulisan ini mengadopsi konsep Best Mode atau mode terbaik berupa mekanisme tambahan dengan mempratikkan penemuannya menggunakan cara terbaiknya serta melakukan perbandingan ketentuan Penerapan Persyaratan Pengungkapan antara UU Paten dan Paten Title 35 U.S.C. Kesimpulan pada skripsi ini yaitu, Pertama, Kepastian Hukum Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia memerlukan aturan teknis yang berfokus pada adanya penambahan persyaratan dalam pendaftaran hak paten, terlebih dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU Paten yang telah turut memperjelas adanya kebutuhan keterbukaan informasi. Kedua, Penerapan Konsep Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia merupakan gagasan yang mengakomodir konsep Best mode atau Mode Terbaik yang diatur dalam Paten Title 35 U.S.C. milik Amerika Serikat. Ketiga, Pengaturan ke depan terkait Disclosure Requirements yang tepat guna mendukung Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika di Indonesia ini didasari terhadap perlindungan paten SDG Amerika Serikat yang terbukti mampu mencegah biopiracy atau penjarahan. Saran yang perlu diterapkan berdasar penjabaran pembahasan dan kesimpulan yakni merujuk pada 3 (tiga) pihak yakni, Pemerintah, Inventor dan Masyarakat. Hendaknya pemeritahan yang meliputi DJKI, KLHK, dan Kemristekdikti perlu mengkaji ulang dan memperbarui peraturan-peraturan terkait Disclosure Requirements dalam UU Paten khususnya reformulasi pasal 1 angka 6, pasal 19, pasal 24 ayat 1, pasal 25 ayat 1 dalam ranah mekanisme pendaftaran. Lalu Pasal 25 ayat 2 dan 3, pasal 26 ayat 1, pasal 26 ayat 2. Lalu bagi Inventor hendaknya lebih proaktif dalam mengungkapkan informasi mengenai SDG yang akan dipatenkan dengan jelas, termasuk mengenai asal-usul dan spesifikasi teknis (cara kerja) nya saat pendaftaran paten. Sementara bagi masyarakat hendaknya dapat memperhatikan dan memperoleh informasi dari sumber-sumber terpercaya mengenai paten yang dilindungi.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Iswi Hariyani, S.H.,M.H. Dosen Pembimbing anggota : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectSumber Daya Genetikaen_US
dc.subjectPatenen_US
dc.subjectDisclosure Requirementsen_US
dc.subjectHak Kekayaan Intelektualen_US
dc.titleKepastian Hukum Disclosure Requirements terhadap Perlindungan Paten Sumber Daya Genetika : Studi Perbandingan dengan Amerikaen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_16en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record