dc.description.abstract | Peran penting dan strategis dari korporasi bagi pengembangan perekonomian nasional tidak dapat
dipungkiri. Meski demikian, pembangunan ekonomi tak dapat menjadi pembenaran bagi korporasi
mengorbankan lingkungan hidup dan masyarakat demi keuntungan sebesar-besarnya. Upaya
mengembangkan mekanisme pertanggungjawaban korporasi terhadap delik lingkungan hidup
terus dilakukan melalui UU Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikeluarkan sejak tahun 1997
sampai dengan tahun 2009 dan pengaturan pada UU Cipta Kerja. Namun, formulasi
pertanggungjawaban atas delik lingkungan hidup masih terbilang lemah, ditambah ketiadaan
rumusan yang mengatur kapan suatu delik lingkungan hidup dilakukan oleh korporasi hingga
pengaturan pelaksanaan pemidanaan bagi korporasi yang tidak memadai. Melalui pendekatan
perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini berupaya merumuskan formulasi pidana yang
dapat diterapkan kepada korporasi atas delik lingkungan hidup. Dalam hal ini, fokus penelitian pada
pidana tambahan penutupan korporasi yang dipandang sebagai pidana pamungkas bagi subjek
hukum korporasi atau corporate death penalty. Keberadaan pidana penutupan dapat menjadi
VeJ Volume 9 • Nomor 1 • 139
jawaban permasalahan-permasalahan lain yang turut melingkupi upaya penegakan hukum
lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menghadirkan formulasi pengaturan pemidanaan
terhadap korporasi yang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup melalui redaksional
konstruksi norma. | en_US |