dc.description.abstract | Suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan elemen sosial yang
mempunyai peranan penting dalam kehidupan manusia, oleh sebab itu, kebebasan setiap
pihak harus dihargai dan dijamin. Agama adalah elemen penting dari keberadaan manusia
dan mungkin unsuru paling mengesankan yang dapat memberi pengaruh penting bagi tindak
laku dari individu. Hukum positif Indonesia mengatur tentang pemidanaan bagi pelaku tindak
pidana penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP. Tujuan awal diberlakukan pasal ini
dilatar belakangi dari banyaknya aliran-aliran kepercayaan serta ajaran-ajaran kebatinan
yang dianggap sesat dan tidak sesuai dengan ajaran-ajaran agama yang dianut masyarakat
Indonesia. Pasal 156a KUHP dimaksudkan untuk mencegah agar jangan sampai terjadi
penyelewengan ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para
pemimpin atau pemuka agama yang bersangkutan; dan aturan ini melindungi ketenteraman
beragama dalam masyarakat dan mempertahankan nilai-nilai ajaran agama yang terpelihara
oleh masyarakat dari penistaan/penghinaan serta dari ajaran- ajaran untuk tidak memeluk
agama yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. | en_US |