Show simple item record

dc.contributor.authorNISA, Afrinda Alifian
dc.date.accessioned2023-12-05T23:14:32Z
dc.date.available2023-12-05T23:14:32Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim200903101019en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118980
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_31; Finalisasi oleh Taufik Tgl.6 Desember 2023en_US
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan pelaksanaan Praktik Kerja Nyata yang dilaksanakan selama 54 hari pada tanggal 23 Januari sampai dengan 6 April 2023. Penulis melakukan Praktik Kerja Nyata di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember (BPKAD) bertujuan untuk mengetahui Prosedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember. Metode yang digunakan untuk Laporan Tugas Akhir ini diantarannya menggunakan studi kepustakaan, observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang diperoleh wajib pajak dalam negeri yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 terbagi menjadi dua yaitu sebesar 15% atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Sedangkan pengenaan tarif sebesar 2% atas sewa, imbalan, jasa lainnya yang berdasarkan pada PMK Nomor 141 Tahun 2015. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan kegiatan pengadaan aplikasi digitalisasi pengelolaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang membutuhkan tenaga ahli atas jasa sistem informasi aset daerah. Atas kegiatan tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan kerja sama dengan perusahaan di bidang teknologi informasisebagai penyedia jasa. Pengenaan atas Jasa Sistem Infromasi Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Nyata yang telah dilaksanakan maka hasil yang didapatkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melaksanakan penghitungan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Sitem Informasi Aset Daerah yang dikenakan sebesar 2% atas Dasar Pengenaan Pajak. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jember melakukan penyetoran pajak terutang pada Bank Jatim cabang Kas Daerah (Kasda).en_US
dc.description.sponsorshipGalih Wicaksono, S.E., M.Si., Akt., CA., CPA., BKP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPAJAK PENGHASILANen_US
dc.subjectPERHITUNGAN PAJAKen_US
dc.subjectPENYETORAN PAJAKen_US
dc.titleProsedur Penghitungan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Sistem Informasi Aset Daerah pada BPKAD Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Galih Wicaksono, S.E., M.Si., Akt., CA., CPA., BKP.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_31en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record