Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Perubahan Organisasi Yayasan Kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate (Studi Putusan Nomor : 34/Pdt. G/2019/PN. Mad)
Abstract
Perkembangan masyarakat dalam menjalankan keorganisasian tentu semakin beraneka ragam, dimana salah satunya adalah Yayasan, Kehadiran Undang-Undang Yayasan dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan, sehingga dapat mengembalikan fungsi yayasan sebagai pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Pada tahun 2017 kepengurusan Yayasan Setia Hati Terate telah terjadi sengketa antara dualism kepengurusan sehingga mengakibatkan kericuhan dan berujung adanya putusan Nomor 34/Pdt.G/2019/PN.Mad. Perkara bermula pada saat Murjoko Hadi Wiyono yang memproklamirkan dirinya sebagai ketua umum Yayasan Setia Hati Terate pusat yang baru. Hal tersebut memunculkan ketidakpuasan dewan pembina atas hasil musyawarah besar 2016 dengan terpilihnya Muhammad Taufiq. sebagai ketua umum. Pembina berperan besar dalam menentukan kehidupan sebuah Yayasan salah satunya memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan pengurus yayasan, akan jadi apa dan hendak dibawa kemana sebuah yayasan sangat tergantung pada garis-garis besar program, dan kebijakan yang ditetapkan oleh pembina. Oleh karena itu, setiap kali pembina mengambil keputusan tidak dianjurkan asal jadi. Perlu dilakukan secara hati-hati, serta didasarkan pada studi tentang apa dan bagaimana visi dan misi yayasan diimplementasikan sesuai
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]