Show simple item record

dc.contributor.authorRAMADHANTI, Novelia
dc.date.accessioned2023-12-04T22:21:07Z
dc.date.available2023-12-04T22:21:07Z
dc.date.issued2001-11-03
dc.identifier.nim200803103033en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118933
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl.5 Desember 2023en_US
dc.description.abstractBerdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 – 18 April 2023, maka dapat diambil kesimpulan : 1. Prosedur Pelaksanaan MoU pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yaitu ada 5 tahapan, yaitu: a. Persiapan, berupa kemanatangan untuk melakukan identifikasi kebutuhan, mitra kerjasama, materi kerjasama, serta perumusan draft. b. Pembahasan, membahas atau diskusi mengenai materi (bantuan hukum) dan draft, penyusunan laporan pada pimpinan dan arahan. c. Finalisasi draft, penyempurnaan MoU berdasarkan arahan dari pimpinan, serta final printing sekurang kurangnya dua rangkap. d. Penandatanganan, naskah MoU ditanda tangani oleh pimpinan atau pihak instansi yang ingin bekerjasama dan pengadministrasian. e. Pelaksanaan, pelaksanaan termasuk penyusunan perjanjian-perjanjian dan pelaporan. 2. Evaluasi dan Monitoring dalam pelaksanaan kegiatan MoU ini sangat penting adanya, karena untuk menjamin kerjasama yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bondowoso berlangsung dengan baik. Dengan demikian untuk setiap MoU dapat diimplementasikan dalam beberapa perjanjian kerjasama sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU. Ketua pelaksana kegiatan bertanggung jawab selama proses kegiatan berlangsung, hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan yang dilakukan oleh tim pelaksana dilaporkan kepada pimpinan dan dikonsultasikan bersama pihak mitra. 3. Tahapan pengembangan berupa realisasi suatu bentuk kegiatan sebagai obyek kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pihak mitra, sesuai dengan yang tertera dalam MoU. Pembuatan dokumen MoU sebagai dasar pelaksanaan suatu bentuk dan rincian kegiatan MoU yang disepakati. Konsep naskah MoU dikonsultasikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dimohonkan pertimbangan dan persetujuan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekoinomi dan Bisnisen_US
dc.subjectMoUen_US
dc.subjectPROSEDUR PELAKSANAANen_US
dc.subjectKEJAKSAAN NEGERIen_US
dc.titleProsedur Pelaksanaan MOU pada Kejaksaan Negeri Bondowosoen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Kesekretariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Intan Nurul Awwaliyah, S.E., M.Scen_US
dc.identifier.pembimbing2Ana Mufidah, S.E., M.Men_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_19en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record