Prosedur Pelaksanaan MOU pada Kejaksaan Negeri Bondowoso
Abstract
Berdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor
Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 – 18
April 2023, maka dapat diambil kesimpulan :
1. Prosedur Pelaksanaan MoU pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yaitu ada 5
tahapan, yaitu:
a. Persiapan, berupa kemanatangan untuk melakukan identifikasi kebutuhan, mitra
kerjasama, materi kerjasama, serta perumusan draft.
b. Pembahasan, membahas atau diskusi mengenai materi (bantuan hukum) dan draft,
penyusunan laporan pada pimpinan dan arahan.
c. Finalisasi draft, penyempurnaan MoU berdasarkan arahan dari pimpinan, serta final
printing sekurang kurangnya dua rangkap.
d. Penandatanganan, naskah MoU ditanda tangani oleh pimpinan atau pihak instansi
yang ingin bekerjasama dan pengadministrasian.
e. Pelaksanaan, pelaksanaan termasuk penyusunan perjanjian-perjanjian dan pelaporan.
2. Evaluasi dan Monitoring dalam pelaksanaan kegiatan MoU ini sangat penting
adanya, karena untuk menjamin kerjasama yang dilakukan di Kejaksaan Negeri
Bondowoso berlangsung dengan baik. Dengan demikian untuk setiap MoU dapat
diimplementasikan dalam beberapa perjanjian kerjasama sesuai dengan kesepakatan
yang tertuang dalam MoU. Ketua pelaksana kegiatan bertanggung jawab selama
proses kegiatan berlangsung, hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan yang
dilakukan oleh tim pelaksana dilaporkan kepada pimpinan dan dikonsultasikan
bersama pihak mitra.
3. Tahapan pengembangan berupa realisasi suatu bentuk kegiatan sebagai obyek
kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pihak mitra, sesuai dengan
yang tertera dalam MoU. Pembuatan dokumen MoU sebagai dasar pelaksanaan suatu
bentuk dan rincian kegiatan MoU yang disepakati. Konsep naskah MoU
dikonsultasikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dimohonkan
pertimbangan dan persetujuan.