• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • Diploma Programme - Faculty of Economics
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Pelaksanaan MOU pada Kejaksaan Negeri Bondowoso

    Thumbnail
    View/Open
    PKN_Novelia Ramadhanti_200803103033.pdf (2.359Mb)
    Date
    2001-11-03
    Author
    RAMADHANTI, Novelia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan hasil kegiatan selama Praktik Kerja Nyata (PKN) pada kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yang dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2023 – 18 April 2023, maka dapat diambil kesimpulan : 1. Prosedur Pelaksanaan MoU pada Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso yaitu ada 5 tahapan, yaitu: a. Persiapan, berupa kemanatangan untuk melakukan identifikasi kebutuhan, mitra kerjasama, materi kerjasama, serta perumusan draft. b. Pembahasan, membahas atau diskusi mengenai materi (bantuan hukum) dan draft, penyusunan laporan pada pimpinan dan arahan. c. Finalisasi draft, penyempurnaan MoU berdasarkan arahan dari pimpinan, serta final printing sekurang kurangnya dua rangkap. d. Penandatanganan, naskah MoU ditanda tangani oleh pimpinan atau pihak instansi yang ingin bekerjasama dan pengadministrasian. e. Pelaksanaan, pelaksanaan termasuk penyusunan perjanjian-perjanjian dan pelaporan. 2. Evaluasi dan Monitoring dalam pelaksanaan kegiatan MoU ini sangat penting adanya, karena untuk menjamin kerjasama yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bondowoso berlangsung dengan baik. Dengan demikian untuk setiap MoU dapat diimplementasikan dalam beberapa perjanjian kerjasama sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam MoU. Ketua pelaksana kegiatan bertanggung jawab selama proses kegiatan berlangsung, hasil evaluasi dan monitoring atas kegiatan yang dilakukan oleh tim pelaksana dilaporkan kepada pimpinan dan dikonsultasikan bersama pihak mitra. 3. Tahapan pengembangan berupa realisasi suatu bentuk kegiatan sebagai obyek kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bondowoso dengan pihak mitra, sesuai dengan yang tertera dalam MoU. Pembuatan dokumen MoU sebagai dasar pelaksanaan suatu bentuk dan rincian kegiatan MoU yang disepakati. Konsep naskah MoU dikonsultasikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso untuk dimohonkan pertimbangan dan persetujuan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118933
    Collections
    • Diploma Programme - Faculty of Economics [1295]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository