dc.contributor.author | DEVI, Rosita | |
dc.date.accessioned | 2023-12-04T22:18:39Z | |
dc.date.available | 2023-12-04T22:18:39Z | |
dc.date.issued | 2023-07-25 | |
dc.identifier.nim | 180710101089 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118932 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl.5 Desember 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Sesuai dengan topik yang akan diteliti, jenis penelitian yang digunakan
merupakan penelitian yang bersifat yurdis empiris yakni penelitian yang dilakukan
dengan cara meneliti atau menelaah data primer atau data dasar di lapangan atau
terhadap masyarakat. Pendekatan yang dipakai ialah Pendekatan kualitatif. Pendekatan
kualitatif ini merupakan tata cara penelitian yang memberikan hasil data deskriptif.
Sumber Data dibedakan antara data Pertama, disebut data primer atau data dasar
(primary data atau basic data) didapatkan langsung dari masyarakat, dan data yang
Kedua, disebut data sekunder (secondary data) didapatkan dari studi kepustakaan.
Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dengan cara wawancara (interview).
Metode analisis menggunakan metode kualitatif untuk medapatkan jawaban atas
rumusan masalah dalam penelitian ini. Peneliti melakukan pengkajian dengan
mendeskripsikan dan menganalisa dari presepsi emic, yaitu presepsi dari dalam atau
presepsi informan yang sesuai dengan konteks sosial, ekonomi dan budaya mereka
kemudian diinterpretasikan secara etic yang berdasarkan pandangan dan pendekatan.
Dari hasil tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan yang merupakan jawaban dari
permasalahan yang dibahas pada penelitian ini.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertama, Sistem pengelolaan dan
pemanfaatan tanah kas desa di Desa Ketapanrame yaitu menggunakan sistem alih fungsi
lahan pertanian menjadi sebuah taman wisata sebagai alternatif untuk memaksimalkan
penggunaan dan juga pemanfaatan tanah kas desa yang ada agar tanah kas desa yang
peruntukannya untuk kepentingan hajat masyarakat setempat dapat terlaksana dengan
baik. Hal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Desa Ketapanrame Nomor 2 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Kemudian dalam pengelolaan yang berkelanjutan
Kepala Desa Ketapanrame mengeluarkan Surat Keputusan yang telah diatur dalam
Pasal 14 Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa yang
menetapkan bahwa aset desa yang pengelolaan diserahkan kepada BUMDes sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang aset desa .memberikan hak
kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengelola tanah kas desa tersebut
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
DIGITAL REPOSITORY UNIVERSITAS JEMBER
xiii
xiii
agar dapat lebih berkembang dan menciptakan pendapatan bagi desa maupun
masyarakat Desa Ketapanrame dengan lebih maksimal. Kedua, 2. Sistem alih fungsi
lahan yang diterapkan oleh Pemerintah Desa terhadap tanah kas desa membawa dampak
yang cukup berarti khususnya dalam segi ekonomi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Masyarakat, Kesejahteraan masyarakat merupakan syarat
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga negara untuk hidup layak
dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya. Dari
hukum di atas, kita dapat melihat bahwa besar kecilnya tingkatan Kesejahteraan dapat
dinilai dari kemampuan individu atau kelompok dalam upaya memenuhi kebutuhan
material dan spiritual. Pemerintah Desa mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru
sehingga dapat menyerap tenaga kerja dengan jumlah yang cukup signifikan. Dengan
begitu Pemerintah Desa mampu menciptakan peningkatan Pendapatan Asli Desa dan
juga pendapatan masyarakat. Sehingga tujuan Pemerintah Desa untuk mewujudkan
masyarakat yang lebih sejahtera dapat tercapai dengan upaya-upaya yang telah
dilakukan.
Saran dalam penelitian ini adalah Pertama, Dalam rangka mengamankan aset desa
yang berupa tanah kas desa dan dalam pemanfaatan serta pengelolaannya sebagai
kekayaan milik desa, maka sebaiknya segera dilaksanakan pensertipikatan tanah kas
desa sesuai dengan yang diisyaratkan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2016, untuk mendaftrakan tanah kas desa atas nama pemerintah
desa (lembaganya) bukan kepala desa perseorangan atau perangkat desa lainnya. Kedua,
perlu adanya inovasi-inovasi baru untuk terus mengembangkan penggunaan tanah kas
desa dan menjaga eksistensinya agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat
khususnya dalam segi pendapatan atau perekonomian. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H., dan Warah Atikah, S.H., M.Hum. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
dc.subject | PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN | en_US |
dc.subject | TANAH KAS DESA | en_US |
dc.title | Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Desa Ketapanrame Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur (Upaya Pemerintah Desa Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat) | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Warah Atikah, S.H., M. Hum | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_ratna_Oktober_2023_20 | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |