Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, Angelina Ristauli
dc.date.accessioned2023-12-04T04:35:03Z
dc.date.available2023-12-04T04:35:03Z
dc.date.issued2023-10-09
dc.identifier.nim190710101261en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118871
dc.description.abstractIsi pembahasan dalam penelitian ini perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat penggunaan skincare yang beretiket biru yang dijual bebas yaitu perlindungan hukum eksternal melalui Pasal 1365 KUH Perdata, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 19 serta Pasal 45 UUPK dan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 serta Pasal 10 Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terhadap konsumen akibat penggunaan skincare yang beretiket biru yang dijual bebas dapat dilakukan dengan tiga konsepsi sesuai dengan Pasal 19 UUPK dengan cara penggantian produk atau pemberian ganti rugi berupa penggantian uang dan/atau memberikan perawatan kesehatan guna pemulihan ke kondisi semula. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen akibat skincare yang beretiket biru yang dijual bebas dapat dilakukan dengan cara litigasi maupun nonlitigasi melalui BPSK dengan cara konsiliasi atau mediasi.en_US
dc.description.sponsorshipEdi Wahjuni, S.H., M.Hum. Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectSkincareen_US
dc.subjectEtiket Biruen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Penggunaan Skincare Yang Beretiket Biru Yang Dijual Bebasen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record