Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik
Abstract
Proklamasi kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 menandai terbentuknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai daerah yang merupakan kota di
laksanakannya proklamasi kemerdekaan, Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kota
Negara berdasarkan Penetapan Presiden No 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya. Selanjutnya, Pemerintah bersama dengan
DPR RI menyepakati berdasarkan musyawarah mufakat RUU Ibu Kota Negara
menjadi UU dengan judul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu
Kota Negara (yang selanjutnya disebut dengan UU IKN).
Berdasarkan salah satu dari ciri negara hukum, bahwa semua kebijakan
atau tingkah laku lembaga kekuasaan harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Negara hukum tidak akan lepas dari asas legalitas yang mengamanatkan bahwa
setiap tindakan pejabat/badan negara harus berdasarkan dengan peraturannya.
Apabila tidak ada peraturan yang mengatur, pejabat/badan negara tidak
berwenang melakukan suatu tindakan apapun yang mempengaruhi keadaan
kehidupan bernegara. Oleh karena itu sebelum disepakatinya rancangan undangundang pihak yang berwenang menyusun sebuah naskah akademik yang menjadi
dasar pemikiran (ratio legis) atau alasan kenapa undang-undang tersebut
diperlukan. Meninjau dari uraian latar belakang di atas berdasarkan peristiwa
hukum yang terjadi dewasa ini, dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang
akan dibahas dalam skripsi ini, yaitu: Pertama, Apa dasar pertimbangan hukum
(ratio legis) pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara. Kedua, Apakah
pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara telah memberikan jaminan
konsistensi tentang pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Merujuk pada rumusan masalah serta pembahasan yang telah dipaparkan
diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil yaitu: Pertama, dasar pertimbangan
hukum (Ratio Legis) pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara yaitu telah
diatur secara eksplisit dalam 18 ayat (1) dan Pasal 18B (1) UUD NRI Tahun 1945
bahwa Negara Indonesia terbagi atas provinsi dan kabupaten atau kota serta
mengakui pemerintahan daerah yang bersifat khusus seperti halnya Ibu Kota
Negara dengan Pemerintahnya yaitu Otorita Ibu Kota Nusantara. hal ini juga
didukung dengan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan terdapat
beberapa daerah di Indonesia yang harus diberikan hak, wewenang dan tanggung
jawab khusus karena kenyataan dan kebutuhan politik daerah tersebut. Kedua,
pengaturan tentang pemindahan Ibu Kota Negara dengan di undangkannya
Undang-Undang No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi landasan
hukum berpindahnya Ibu Kota Negara. hal ini telah sesuai dengan prinsip negara
demokrasi yang mempunyai prinsip pemisahan kekuasaan berdasarkan check and
balances.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]