dc.contributor.author | PRATAMA, Bayu Putra | |
dc.date.accessioned | 2023-11-20T07:25:09Z | |
dc.date.available | 2023-11-20T07:25:09Z | |
dc.date.issued | 2023-06-26 | |
dc.identifier.nim | 160710101503 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118786 | |
dc.description | validasi_repo_firli_oktober_2023_19
Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 November 2023_Kurnadi | en_US |
dc.description.abstract | Bab 1 Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh tema dari skripsi ini yaitu permasalahan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/musik yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dimana dengan adanya Peraturan Pemerintah ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi musisi maupun dari pihak pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan publik yang bersifat komersial. Hal ini, dikarenakan belum adanya kejelasan terkait mekanisme penarikan dan penetapan tarif royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta belum adanya perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan publik yang bersifat komersial, salah satu contohnya bagi pelaku usaha jasa transportasi (Perushaan Otobus). Dalam hal ini, problematika yang terjadi mengenai penarikan dan penetapan tarif royalti bagi pelaku usaha yang memutarkan lagu dan/atau musik pada usahanya dengan tujuan dikomersiilkan, perlu ditinjau lebih lanjut dari berbagai aspek agar peraturan tersebut tidak dirasa berat sebelah dan berlaku secara adil bagi kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini mempunyai 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (1)Apa bentuk perlindungan hukum kepada perusahaan otobus terkait penarikan royalti menurut Peraturan pemerintah No.56 Tahun 2021?, (2)Apa akibat hukum atas hak cipta lagu yang memutar lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk kepentingan usahanya?, dan (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas pelanggaran pemutaran lagu oleh perusahaan otobus tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta?.Penelitian proposal skripsi ini untuk menjawab permasalahan yang ada dalam rumusan masalah, sedangkan metode penelitian meliputi tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisa bahan hukum. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif. Analisis bahan hukum secara deduktif yaitu analisa yang dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang sangat bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus.
Bab 2 Tinjauan Pustaka, berisi tentang tinjauan pustaka yang menguraikan tentang landasan teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permaslahan yang terdapat dalam proposal skripsi ini. Didalam BAB 2 terdiri dari 5 (lima) sub bagian. Pada (sub) pertama membahas tentang perlindungan hukum yang didalamnya terdiri dari perngertian, tujuan dan bentuk perlindungan hukum. Selanjutnya pada (sub) bagian kedua membahas tentang hak kekayaan intelektual yang terdiri dari pengertian, ruang lingkup dan tujuan hak kekayaan intelektual. Selanjutnya pada (sub) bagian ketiga membahas tentang hak cipta terdiri dari pengertian, fungsi dan hak cipta sebagai hak ekonomi, hak moral dan hak terkait hak cipta. Selanjutnya pada (sub) bagian keempat membahas tentang lembaga manajemen kolektif nasional. Pada (sub) bagian kelima membahas tentang perusahaan otobus.
Bab 3 ini berisi tentang uraian mengenai pembahasan atas permasalahan yang diajukan yaitu (1) bentuk perlindungan hukum kepada perusahaan otobus terkait penarikan royalti menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, (2) akibat hukum bagi perusahaan otobus yang memutar lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk kepentingan usahanya, dan (3) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas pelanggaran pemutaran lagu oleh perusahaan otobus tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta pemegang.
Bab 4 merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang dimaksud yaitu kesimpulan dari pembahasan terhadap rumusan masalah. Saran berisi tentang masukan, pendapat, atau rekomendasi dari penulis terhadap hasil kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dosen Pembimbing utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari., S.H., M..H.
Dosen Pembimbing anggota : Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Hukum | en_US |
dc.subject | Hak Kekayaan Intelektual | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum | en_US |
dc.subject | Royalti Hak Cipta | en_US |
dc.subject | Manajemen Kolektif Nasional | en_US |
dc.title | Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Otobus Terhadap Pemutaran Lagu oleh Setiap Armada Bus | en_US |
dc.type | Skripsi | en_US |
dc.identifier.prodi | Ilmu Hukum | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Nuzulia Kumala Sari. S.H., M.H. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Ibu Pratiwi Puspitho Andini. S.H., M.H., | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_oktober_2023_19 | en_US |