Show simple item record

dc.contributor.authorPRATAMA, Bayu Putra
dc.date.accessioned2023-11-20T07:25:09Z
dc.date.available2023-11-20T07:25:09Z
dc.date.issued2023-06-26
dc.identifier.nim160710101503en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118786
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_19 Finalisasi unggah file repositori tanggal 20 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractBab 1 Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatarbelakangi oleh tema dari skripsi ini yaitu permasalahan tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/musik yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dimana dengan adanya Peraturan Pemerintah ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi musisi maupun dari pihak pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan publik yang bersifat komersial. Hal ini, dikarenakan belum adanya kejelasan terkait mekanisme penarikan dan penetapan tarif royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta belum adanya perlindungan hukum bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan publik yang bersifat komersial, salah satu contohnya bagi pelaku usaha jasa transportasi (Perushaan Otobus). Dalam hal ini, problematika yang terjadi mengenai penarikan dan penetapan tarif royalti bagi pelaku usaha yang memutarkan lagu dan/atau musik pada usahanya dengan tujuan dikomersiilkan, perlu ditinjau lebih lanjut dari berbagai aspek agar peraturan tersebut tidak dirasa berat sebelah dan berlaku secara adil bagi kedua belah pihak. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini mempunyai 3 (tiga) pokok permasalahan, yaitu: (1)Apa bentuk perlindungan hukum kepada perusahaan otobus terkait penarikan royalti menurut Peraturan pemerintah No.56 Tahun 2021?, (2)Apa akibat hukum atas hak cipta lagu yang memutar lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk kepentingan usahanya?, dan (3) Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas pelanggaran pemutaran lagu oleh perusahaan otobus tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta?.Penelitian proposal skripsi ini untuk menjawab permasalahan yang ada dalam rumusan masalah, sedangkan metode penelitian meliputi tipe penelitian, pendekatan masalah, sumber bahan hukum, dan analisa bahan hukum. Metode penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non-hukum yang sesuai dengan tema skripsi ini dengan analisis bahan hukum adalah deduktif. Analisis bahan hukum secara deduktif yaitu analisa yang dibentuk dengan cara deduksi, yakni dimulai dari hal yang sangat bersifat umum dan menuju kepada hal yang bersifat khusus. Bab 2 Tinjauan Pustaka, berisi tentang tinjauan pustaka yang menguraikan tentang landasan teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permaslahan yang terdapat dalam proposal skripsi ini. Didalam BAB 2 terdiri dari 5 (lima) sub bagian. Pada (sub) pertama membahas tentang perlindungan hukum yang didalamnya terdiri dari perngertian, tujuan dan bentuk perlindungan hukum. Selanjutnya pada (sub) bagian kedua membahas tentang hak kekayaan intelektual yang terdiri dari pengertian, ruang lingkup dan tujuan hak kekayaan intelektual. Selanjutnya pada (sub) bagian ketiga membahas tentang hak cipta terdiri dari pengertian, fungsi dan hak cipta sebagai hak ekonomi, hak moral dan hak terkait hak cipta. Selanjutnya pada (sub) bagian keempat membahas tentang lembaga manajemen kolektif nasional. Pada (sub) bagian kelima membahas tentang perusahaan otobus. Bab 3 ini berisi tentang uraian mengenai pembahasan atas permasalahan yang diajukan yaitu (1) bentuk perlindungan hukum kepada perusahaan otobus terkait penarikan royalti menurut Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021, (2) akibat hukum bagi perusahaan otobus yang memutar lagu tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta untuk kepentingan usahanya, dan (3) upaya penyelesaian yang dapat dilakukan atas pelanggaran pemutaran lagu oleh perusahaan otobus tanpa izin dari pencipta atau pemegang hak cipta pemegang. Bab 4 merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang dimaksud yaitu kesimpulan dari pembahasan terhadap rumusan masalah. Saran berisi tentang masukan, pendapat, atau rekomendasi dari penulis terhadap hasil kesimpulan yang telah ditetapkan sebelumnya.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari., S.H., M..H. Dosen Pembimbing anggota : Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Hukumen_US
dc.subjectHak Kekayaan Intelektualen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectRoyalti Hak Ciptaen_US
dc.subjectManajemen Kolektif Nasionalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Perusahaan Otobus Terhadap Pemutaran Lagu oleh Setiap Armada Busen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumala Sari. S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Ibu Pratiwi Puspitho Andini. S.H., M.H.,en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_19en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record