Analisis Hubungan Alat Bukti Keterangan Ahli Jiwa dengan Putusan Hakim dalam Tindak Pidana Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Abstract
Tindak kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang disebut dengan KDRT adalah kejahatan yang berlangsung di dalam sebuah keluarga, yaitu antara suami dan istri, orang tua dana anak atau antara anak dengan anak atau dengan orang yang berada dan bekerja dilingkup rumah tangga yang tinggal menetap yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Setiap kekerasan dalam rumah tangga, pembuktian yang dilakukan dalam sidang pengadilan memiliki tujuan bukan untuk mencari kesalahan orang lain melainkan untuk mencari dan menempatkan kebenaran materiil. Posisi penting pemeriksaan ahli jiwa dalam kekerasan psikis dalam rumah tangga untuk menentukan terbuktinya unsur-unsur kekerasan psikis perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban. Pemeriksaan ahli jiwa dalam persidangan dapat membantu hakim dalam membuat pertimbamgan hakim untuk lebih rasional dan lebih dapat diterima oleh semua pihak. Situasi ini menegaskan bahwa pentingnya peran psikolog/psikiater dalam pemeriksaan dan pembuktian telah terjadinya kekerasan psikis kepada korban kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum seperti undang-undang, serta literatur lainnya yang berisi konsep-konsep teoritis yang selanjutnya dihubungkan dengan permasalahan hukum yang akan dibahas, penelitian ini menemukan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di dalam pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya, apakah urgensi keterangan ahli jiwa dalam penegakan hukum tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, apa korelasi antara keterangan ahli jiwa dengan ratio decidendi hakim dalam putusan hakim dalam tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga. Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, penelitian ini menawarkan gagasan berupa pada korban KDRT khususnya kekerasan psikis harus dilakuakan pemeriksaan ahli jiwa atau telah dilakukannya pemeriksaan ahli jiwa saat melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian, penyidik harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan kepada korban kekerasan psikis dan dapat memastikan bahwa korban benar telah mengalami kekerasan psikis yang dibuktikan oleh hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh psikolog/psikiater sebelum melimpahkan perkara kepada kejaksaan. Sehingga dalam proses pembuktian didalam persidangan dapat memberikan keterangan tentang kondisi mental atau kejiwaan korban yang sebenar-benarnya untuk menentukan adanya delik materiil. Kepada penegak hukum, khususnya Majelis Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara kekerasan psikis dalam rumah tangga dapat mengoptimalkan peran dari ahli jiwa Psikiater/Psikolog dalam menentukan adanya delik materiil, serta harus lebih teliti, dan cermat dalam memeriksa bukti-bukti yang diterimanya agar hakim dapat menghasilkan putusan yang baik dan benar, serta menjunjung tinggi
nilai-nilai moral dan keadilan dalam memutus suatu perkara yang diperiksanya olehnya agar penjatuhan pidana secara tepat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]