Show simple item record

dc.contributor.authorDERAJAT, Telisa Inggil
dc.date.accessioned2023-11-16T03:16:24Z
dc.date.available2023-11-16T03:16:24Z
dc.date.issued2023-10-23
dc.identifier.nim180710101168en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118741
dc.description.abstractUndang-Undang Omnibus Cipta Kerja mengubah beberapa substansi dalam perundangan dalam satu produk hukum, salah satu substansi utama yang diubah terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Secara historis, BUM Desa mengalami perubahan pengaturan. BUM Desa yang berperan sebagai badan mikro ekonomi desa bertahap berubah menjadi badan makro ekonomi. Menggunakan penelitian hukum normatif-doktrinal, penelitian ini menemukan peningkatan peran BUM Desa sebagai instrumen pengembang ekonomi desa menjadi instrumen pengembang ekonomi nasional. Dinamika peraturan perundangundangan BUM Desa memperluas peran desa, sehingga kedudukannya dapat dikatakan setara dengan Perseroan Terbuka. Melalui BUM Desa, masyarakat desa dapat mengembangkan usaha mereka, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan memperbaiki infrastruktur dan pelayanan publik di desa. BUM Desa juga dapat menjadi wadah untuk memobilisasi dan mengelola dana desa, serta berperan dalam mengatasi masalah kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di tingkat desa. Namun, penting untuk mencatat bahwa implementasi dan keberhasilan BUMDes dapat bervariasi di setiap desa, tergantung pada kondisi lokal, keterlibatan masyarakat, manajemen yang baik, dan dukungan pemerintah. Terdapat tantangan dalam pengelolaan BUM Desa seperti kurangnya sumber daya manusia, yang seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Peningkatan peran BUM Desa yang demikian dapat dikatakan prematur. Pengaturan Badan Usaha Milik Desa hendaknya terfokus sebagai alat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Optimalnya hal demikian akan menghasilkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan bermanfaat hingga dalam skala nasional. Dinamika pengaturan BUM Desa menunjukkan bahwa pemerintah cenderung terburu-buru mengubah orientasi BUM Desa walaupun potensi pengaturan BUM Desa sebagai pengembang mikro ekonomi masih belum optimal.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama, Dr.Gautama Budi Arundhati,S.H.,LL.M. Dosen Pembimbing Anggota, Dr. Ratih Listyana Chandra, S.H.,M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectBadan Usaha Milik Desaen_US
dc.subjectStatus Hukum BUMDesen_US
dc.subjectTentang Pemerintahan Daerahen_US
dc.titleDinamika Pengaturan Mengenai Badan Usaha Milik Desa (Perbandingan Status Hukum BUMDes Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Gautama Budi Arundhati,S.H.,LL.M.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Ratih Listyana Chandra,S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorKacung- 13 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record