Show simple item record

dc.contributor.authorPRAMASHELLA, Vira Putri
dc.date.accessioned2023-11-13T08:20:29Z
dc.date.available2023-11-13T08:20:29Z
dc.date.issued2023-06-13
dc.identifier.nim190710101090en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118715
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_11 Finalisasi unggah file repositori tanggal 13 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPerekonomian sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Orang-orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara. Salah satunya yaitu dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Investasi di pasar modal tidak selalu memberikan keuntungan terhadap modal yang diinvestasikan oleh investor, namun dapat pula menimbulkan kerugian. Kerugian tidak hanya terjadi akibat risiko investasi yang diambil namun kerugian juga dapat disebabkan oleh pelanggaran termasuk manipulasi pasar modal yang dapat berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan, kondisi pasar dan harga saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa dan menyelidiki segala aktivitas transaksi di sektor pasar modal. Kewenangan OJK tersebut kemudian memicu OJK untuk mengimplementasikan pembaharuan hukum di bidang pasar modal sebagai upaya perlindungan hukum bagi investor dengan mengadopsi suatu mekanisme ganti kerugian. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini Pertama, dasar OJK menerbitkan peraturan dalam hal perlindungan hukum kepada investor melalui mekanisme baru yang diadopsi dari lembaga otoritas SEC Amerika Serikat disgorgement dan disgorgement fund yang telah menyesuaikan nomenklaturnya untuk memulihkan hak-hak investor di pasar modal. OJK menerbitkan POJK 65/POJK.04/2020 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi kerugian Investor di Bidang Pasar Modal, penyusunan dan pembentukannya mengacu pada 3 (tiga) landasan, yakni landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis yang diamanatkan oleh undang-undnag No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undnag No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Disgorgement dan disgorgement fund bertujuan agar peraturan tersebut menjadi sarana penegak aturan hukum dalam meminimalkan terjadinya suatu pelanggaran dalam pasar modal di kalangan investor. Penutup dari skripsi ini memuat kesimpulan, bahwa pertama, dasar pertimbangan OJK menerbitkan peraturan POJK 65/POJK.04/2020, pembentukannya sesuai dengan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai upaya perlindungan hukum terhadap investor yang telah memenuhi kriteria pengajuan klaim untuk memperoleh dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund). Kedua, pertanggungjawaban emiten yang melanggar ketentuan UU Pasar Modal, melakukan praktik manipulasi pasar modal melalui penyelesaian disgorgement dan disgorgement fund dibebankan tanggung jawab secara individu untuk mengembalikan keuntungan ilegal dalam bentuk dana maupun aset tetap.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. ; Dosen Pembimbing anggota : Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Konsumenen_US
dc.subjectManipulasi Pasar Modalen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titleDana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Investor Akibat Praktik Manipulasi Pasar Modalen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_11en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record