Show simple item record

dc.contributor.authorLATIFANI, Soraya Ulfa
dc.date.accessioned2023-11-13T02:11:09Z
dc.date.available2023-11-13T02:11:09Z
dc.date.issued2023-09-20
dc.identifier.nim190710101161en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118696
dc.description.abstractPasar modal adalah tempat berkumpulnya perusahaan dan investor untuk melakukan transaksi efek seperti saham, obligasi, dan surat berharga lainnya yang sangat penting bagi suatu negara. Indonesia memiliki sektor pasar modal yang dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar modal. Pemerintah Indonesia menyadari potensi terjadinya kecurangan yang diartikan sebagai terjadinya pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Peraturan mengenai pasar modal berupaya memberikan kejelasan hukum dan penegakan hukum di bidang pasar modal, agar tetap menjadi komponen-komponen penting bagi perkembangan industri pasar modal. Seperti halnya dengan sengketa pasar modal pada Putusan No. 160/PDT/2021/PT DKI yang menguatkan Putusan No. 745/Pdt.G/2019/PN JKT SEL. Pada Putusan No.745/Pdt.G/2019/PN JKT SEL Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan Hakim diantaranya karena adanya gugatan premature yakni sengketa pasar modal tersebut tanpa terlebih dahulu melalui pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Penggugat mengajukan kembali gugatan sengketa pasar modal dengan mengajukan permohonan banding pada Putusan No. 160/PDT/2021/PT DKI dan Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding dengan menguatkan putusan sebelumya. Jurnal ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili sengketa pasar modal tanpa melalui pemeriksaan Otoritas Jasa keuangan dan pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan No. 160/PDT/2021/PT DKI yang menguatkan Putusan No. 745/Pdt.G/2019/PN JKT SEL.en_US
dc.description.sponsorshipIswi Hariyani, S.H., M.H. Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPasar Modalen_US
dc.subjectGugatan Prematureen_US
dc.subjectSengketaen_US
dc.titleGugatan Premature Pada Sengketa Pasar Modal Terhadap Kerugian Saham Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (Studi Putusan No. 160/PDT/2021/PT DKI)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Iswi Hariyani, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Edi Wahjuni, S.H., M.Hum.en_US
dc.identifier.validatorTeddyen_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record