Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, Eflyne Renta Jovarisca Br.
dc.date.accessioned2023-11-09T03:05:26Z
dc.date.available2023-11-09T03:05:26Z
dc.date.issued2023-10-04
dc.identifier.nim190710101204en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118666
dc.description.abstractKegiatan ekspor dan impor menjadi salah satu kegiatan penting yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu negara serta untuk mempererat hubungan bilateral diantara 2 negara. Pentingnya kegiatan ekspor dan impor ternyata menjadi salah satu peluang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melanggarn aturan hukum yang ada, salah satunya adalah mengimpor barang palsu kedalam suatu negara. Salah satu kasus barang impor palsu yang terjadi belakangan ini adalah masuknya pisau cukur Getlitey palsu sebanyak 350 karton yang berasal dari China. Barang impor palsu yang masuk kesuatu negara tenti saja akan merugikan pemilik merek. Berdasarkan latar belakang di atas penulis akan membahasnya dalam skripsi dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK PISAU CUKUR GETLITEY TERHADAP GETLITEY IMPOR PALSU” Rumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 3 yaitu : pertama, Apakah pisau cukur merek Getlitey yang diimpor dari China termasuk kedalam pelanggaran merek?; kedua, Apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik merek pisau Getlitey untuk melindungi merek yang dimilikinya dari barang impor palsu?; ketiga, Apakah penegahan dan notifikasi kepada pemilik merek yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan bentuk perlindungan hukum merek di Indonesia?. Tujuan yang ingin dicapai dalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum : 1. Untuk melengkapi salah satu syarat dalam memperoleh gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember; 2.Sebagai salah satu cara dalam mengamalkan dan menerapkan ilmu yang telah di peroleh selama perkuliahan di lingkungan masyarakat; 3. Sebagai salah satu cara dalam memberikan dukungan kepada mahasiswa lainnya, khusunya bagi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Jember, maupun bagi masyarakat secara umum. Tujuan khusus : 1. Untuk mengetahui apakah pisau cukur merek Getlitey yang diimpor dari China termasuk kedalam pelanggaran merek; 2. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pemilik merek pisau Getlitey untuk melindungi merek yang dimilikinya dari barang impor palsu; 3. Untuk mengetahui peran serta Bea Cukai dalam perlindungan merek di Indonesia. Metode Penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum metode deduktif dengan beberapa tahapan yang selanjutnya hasil analisis bahan penelitian tersebut diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga pada kesimpulan. Kajian pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang perlindungan hukum, Kekayaan Intelektual, Perlindungan HKI secara Internasional, Merek, impor, palus, serta bea cukai. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu : pertama, pelanggaran merek terdiri dari tiga bentuk yaitu pembajakan merek, pemalsuan merek, serta peniruan label/kemasan suatu produk, dimana dalam kasus pisau Cukur Getlitey setelah dilakukan pemeriksaan fisik dijelaskan bahwa barang palsu dari China tersebut termasuk kedalam pemalsuan merek karena memiliki banyak kesamaan dengan produk asli; kedua, pemilik merek dapat melindungi merek yang dimilikinya dengan mendaftarkan merek tersebut kepada DJKI sebagaimana yang diatur dalam pasal 3 UU MIG, selain itu pemilik merek yang sedang berada pada tahap penyelesaian sengketa merek juga dapat mengajukan penetapan sementara kepada pengadilan niaga untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pemilik merek sebagaimana yang diatur dalam Pasal 94 UU MIG; ketiga, upaya penegahan dan notifikasi yang dilakukan oleh bea cukai merupakan salah satu upaya bea dan cukai untuk mencegah pelanggaran haki dalam kegiatan ekspor maupun impor sebagaimana yang diatur dalam UU Kepabeanan dan PP Nomor 20 Tahun 2017. Kesimpulan dari skripsi ini terdiri dari 3, yaitu : pertama, Pisau Cukur merek Getlitey dari China termasuk kedalam pemalsuan merek karena memiliki banyak kemiripian dengan barang aslinya; kedua, pemilik merek dapat melindungi mereknya dengan mendafatrkan mereknya kepada DJKI serta dapat mengajukan penetapan sementara selama proses penyelesaian sengketa untuk mencegah kerugian lebih besar; ketiga, Bea dan cukai memiliki banyak tugas dan fungsi, salah satunya adalah mencegah terjadinya pelanggaran HKI dalam kegiatan ekspor ataupun impor yang dilakukan memalui upaya penegahan dan notifikasi kepada pemilik merek. Saran dari skripsi ini terdiri dari : pertama, Hendaknya pemerintah dapat memberikan penegasan yang lebih rinci terkait pemalsuan merek serta dapat berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah ataupun instansi swasta demi mencegah terjadinya pelanggaran merek; kedua, Hendaknya para pemilik merek lebih sadar tentang pentingnya pendaftaran merek sehingga dapat mendapat perlindungan hukum, pemilik merek juga hendaknya lebih memahami terkait upaya lainnya yang dapat dilakukan untuk melindungi merek yang dimilikinya salah satunya adalah dengan mengajukan permohonan penetapan sementara; ketiga, Hendaknya DJBC memberikan sosialisasi kepada pemilik atau pemegang hak tentang pentingnya pendataan pada sistem perekaman DJBC yang berfungsi agar memudahkan pejabat bea dan cukai untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran HKI.en_US
dc.description.sponsorshipDosen I Mardi Handono, S.H., M.H Dosen II Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPemilik Merek Pisau Cukur Getliteyen_US
dc.subjectGetlitey Impor Palsuen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemilik Merek Pisau Cukur Getlitey Terhadap Getlitey Impor Palsuen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Mardi Handono, S.H., M.Hen_US
dc.identifier.pembimbing2Ayu Citra Santyaningtyas, S.H., M.H., M.Kn., Ph.Den_US
dc.identifier.validatorKacung- 9 November 2023en_US
dc.identifier.finalizationTeddyen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record