Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYO, Andrian Kukuh
dc.date.accessioned2023-11-07T08:01:12Z
dc.date.available2023-11-07T08:01:12Z
dc.date.issued2023-06-15
dc.identifier.nim180710101286en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118648
dc.descriptionvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13 Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractHak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam usaha nya menjaga hak eksklusif tersebut pencipta berusaha menjaga dan melindunginya dengan cara mendaftarkannya ke lembaga terkait yakni lembaga karya cipta, namun dalam kegiatan ini penciptaan manusia harus menggunakan usaha dan pikirannya sendiri dalam menciptakan sebuah karya cipta untuk menjaga keasliannya dan menimbulkan ciri khas dari masing- masing individu. UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang khusus mengatur tentang hak cipta diperlukan untuk melindungi dan menjaga karya cipta untuk menghindari terjadinya plagiasi terlebih bagi pemilik karya cipta. Undang- Undang nomor 28 Tahun 2014 ini berlaku baik bagi pemilik karya cipta yang sudah melakukan registrasi maupun belum meregistrasikan karya ciptanya. Undang- Undang ini juga lahir untuk memberikan kepastian hukum kepada para individu yang telah menciptakan suatu karya cipta yang secara Undang-Undang menjamin hak eksklusifnya terhadap karya yang telah diciptakan. Salah satu kasus pelanggaran hak cipta yang penulis angkat yaitu, penjiplakan hak cipta berupa karya seni digital oleh Aprilisfiya Handayani pada tahun 2021 yang ternyata dihasilkan dari melukis ulang karya seni ciptaan Ahmad Nusyirwan yang didapat melalui aplikasi Pinterest dan diunggah melalui akun media social @75gallery. Berdasarkan paparan diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang berjudul “Kepastian Hukum Terhadap Pencipta Lukisan Dalam Aplikasi Pinterest”. Permasalahan yang ada dalam skripsi ini, yaitu kepastian hukum bagi pencipta lukisan dalam aplikasi Pinterest, akibat hukum yang timbul bagi pelanggar hak cipta lukisan dalam aplikasi Pinterest, dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pencipta lukisan apabila terjadi pelanggaran hak cipta. Tujuan Penulisan skripsi ini dibagi menjadi dua (2) yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum penulisan skripsi ini yaitu untuk melengkapi dan memenuhi tugas akhir dan bertujuan untuk syarat seorang mahasiswa memperoleh gelar Sarjana Hukum Program Studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan Tujuan khusus penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi pencipta lukisan dalam aplikasi Pinterest, Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari pelanggaran Hak Cipta lukisan tanpa izin pemilik lukisan, dan Untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pemilik lukisan terhadap pelanggaran Hak Cipta dari pemilik lukisan. Metodologi penulisan skripsi ini terdiri atas penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah berupa Undang – Undang dan konseptual, sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non , hukum, dan analisa bahan hukum. Dalam Kajian Pustaka menjelaskan mengenai Kepastian Hukum yang terdiri atas Pengertian Kepastian Hukum, Teori Kepastian Hukum. Menjelaskan lebih rinci mengenai hak cipta yang terdiri atas Pengertian Hak Cipta, Ruang Lingkup Hak Cipta, Tujuan Perlindungan Hak Cipta. Menjelaskan mengenai lukisan, Macam-Macam Lukisan. Terakhir menjelaskan mengenai media social yang terdiri dari Pengertian Media Sosial, Bentuk Media Sosial dan Pinterest. Hasil dari skripsi ini menyatakan kepastian hukum Perlindungan terhadap hak cipta gambar khsusunya Pinterest di Indonesia telah diatur dalam Pasal 40 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang menyatakan bahwa ciptaan seni rupa termasuk gambar, lukisan, dan sejenisnya dilindungi oleh hak cipta. Akibat hukum yang diterima hukuman perdata berupa ganti rugi atas kerugian secara materiil dan immaterial. upaya penyelesaian yang dapat ditempuh pencipta adalah penyelesaian sengketa non-litigasi yaitu dengan mediasi kepada Aprilisfiya Handayan dan pemilik akun @75gallery. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Aprilisfiya Handayani mengaku bersalah melakukan pelanggaran plagiarism terhadap lukisan dari Ahmad Nusyriawan dan melelangnya di akun Instagram @75gallery. Namun telah dilakukan penyelesaian melalui jalur non litigasi yaitu mediasi dengan Ahmad Nusyriawan. Adapun saran bagi yang dapat penulis berikan yaitu pertama, bagi Ditjen HKI harus lebih ketat dalam pengawasan pada karya seni khususnya yang telah diunggah di media sosial. Kedua, bagi para pencipta lukisan hendaknya mendaftarkan karya seni ciptaan nya kepada Ditjen HKI dan menambah wawasannya. Ketiga Bagi Penggiat seni, masyarakat, juga pelaku usaha harus memiliki bekal pengetahuan terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta, sehingga diharapkan akan lebih menghargai dan melindungi hak milik orang lain sehingga tidak semena-mena mencomot hasil karya seseorang.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H. Dosen Pembimbing anggota : Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectHak Ciptaen_US
dc.subjectKarya Seni Digitalen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.subjectMedia Sosialen_US
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Pencipta Lukisan dalam Aplikasi Pinteresten_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Nuzulia Kumala Sari, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Rhama Wisnu Wardhana, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_firli_oktober_2023_13en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record