Show simple item record

dc.contributor.authorSARI, Devi Trinadya
dc.date.accessioned2023-11-06T04:03:34Z
dc.date.available2023-11-06T04:03:34Z
dc.date.issued2023-06-21
dc.identifier.nim160710101284en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118612
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 6 November 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractPenggunaan transportasi berbasis aplikasi online saat ini sangat populer di masyarakat Indonesia, utamanya di kota-kota besar, keberadaannya bertambah semarak menghiasi keberanekaragaman moda transportasi konvensional yang selama ini sudah terlebih dahulu ada. Transportasi online menjadi sebuah moda alternatif yang diinginkan masyarakat. Kehadirannya disambut suka cita oleh masyarakat, karena selain mudah dan praktis dalam pemesanan melalui gadget, transportasi online juga dilengkapi dengan fitur GPS, yang berfungsi untuk memberikan informasi keberadaan pengemudi dan pengguna serta rute tempat yang akan dituju. Namun dari sisi keselamatan dan keamanan, pada transportasi online berbasis sepeda motor (Go-Ride) tidak ada jaminan asuransi yang mencover apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, baik konsumen maupun mitra driver, yang mana hal ini tentu sangat merugikan bagi konsumen pengguna jasa. Tidak adanya payung hukum yang melandasi kedudukan sepada motor sebagai transpotasi umum, berakibat tidak ada satu pun perusahaan asuransi yang mau memproteksi keselamatan pengemudi maupun penumpang angkutan sepeda motor. Hal ini tentu mereduksi jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi konsumen pengguna jasa Go-Ride. Namun penggunaan jasa Go-Ride yang masih digemari masyarakat, karena dapat mempercepat mobilitas perjalanan sehingga dapat mencapai tujuan lebih cepat, justru bertelok belakang dengan aspek keamanan serta keselamatan bagi konsumen pengguna jasa. Terlebih apabila mitra driver mengemudi secara tidak wajar yang disebabkan oleh kondisi driver yang sedang sakit, lelah, dan terpengaruhi minum-minuman keras yang mana dapat memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan dan konsumen pengguna jasa yang menjadi korban. Berdasar latar belakang tersebut, Penulis merumuskan 3 (tiga) rumusan masalah yaitu: apa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online terhadap keselamatan dan keamanan konsumen? bagaimana tanggung jawab penyedia jasa transportasi online atas peristiwa yang merugikan keselamatan dan keamanan konsumen? bagaimana upaya penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna jasa trasnportasi online atas kerugian yang disebabkan peristiwa yang membahayakan keselamatan dan keamanan konsumen? Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum. Guna menganalisis bahan hukum digunakan metode deduktif. Hasil penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa kendaraan sepeda motor mampu menyediakan suatu layanan yang sangat baik, namun dari sisi keamanan serta keselamatan masih sangat rentan dan seringkali mengakibatkan kecelakaan. Untuk itu Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa trasnportasi online secara internal berupa kesepakatan antara konsumen dengan pihak penyedia layanan jasa dengan menyajikan ketentuan layanan pada saat menggunakan aplikasi penyedia layanan jasa. Sedangkan perlindungan eksternal bagi konsumen yaitu jaminan terkait hak-hak konsumen terkait keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa yang telah diatur didalam Pasal 4 UUPK. Disamping itu dalam hal terjadi kerugian yang diderita oleh konsumen, maka mitra driver bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuatnya, dan perusahaan penyedia layanan jasa bertanggung jawab dengan limit tertentu dengan membayar ganti rugi kompensasi kepada konsumen yang dirugikan. Kemudian atas kerugian yang diderita oleh konsumen, pihak penyedia layanan jasa telah memberikan fitur tombol aduan terhadap perilaku mitra driver yang membahayakan konsumen pengguna jasa, yang mana perusahaan penyedia jasa dapat memberikan sanksi terhadap mitra driver. Namun apabila laporan konsumen tidak ditanggapi oleh perusahaan penyedia jasa maka berdasar Pasal 23 UUPK, konsumen dapat menggugat perusahaan atas dasar perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian bagi konsumen pengguna jasa. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pertama, Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa trasnportasi online secara internal berupa kesepakatan antara konsumen dengan pihak penyedia layanan jasa dengan menyajikan ketentuan layanan pada saat menggunakan aplikasi penyedia layanan jasa. Sedangkan perlindungan eksternal bagi konsumen yaitu jaminan atas hak-hak konsumen terkait keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa dalam UUPK. Kedua, Pelaku usaha harus melaksanakan kewajibannya dalam memberikan jasa kepada konsumennya seperti beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, melayani konsumen dengan benar, serta memberikan kompensasi berupa ganti rugi atau penggantian kepada konsumen yang merasa dirugikan. Ketiga, Upaya non litigasi yang dapat dilakukan yaitu melakukan pelaporan melalui customer service yang telah disediakan pada aplikasi penyedia jasa. Terhadap laporan dari konsumen, pihak peyedia jasa dapat memberikan sanksi kepada mitra driver yang terbukti bersalah. Namun apabila tidak terdapat tanggapan dari perusahaan penyedia jasa, maka berdasar Pasal 23 UUPK, konsumen dapat menggugat penyedia layanan jasa melalui jalur litigasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pengguna jasa. Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini Pertama, hendaknya pemerintah segera merevisi UU LLAJ yang mengatur secara khusus kedudukan sepeda motor sebagai transportasi umum dengan harapan atas hadirnya payung hukum terhadap trasnportasi online berbasis sepeda motor, maka jasa raharja dapat memproteksi keselamatan pengemudi maupun konsumen pengguna jasa. Kedua, Hendaknya pihak perusahaan tranpostasi online (Gojek) selalu mengevaluasi kekurangan-kekerungan yang ada pada diri setiap mitra drivernya atau pada aplikasi yang digunakan. Agar meminimalis kerugian-kerugian dan ketidaknyaman yang nantinya bakal atau dapat di alami oleh konsumen pengguna jasa.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., CLA Dosen Pembimbing anggota : Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., CLAen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPerlindungan Hukum Konsumenen_US
dc.subjectGojeken_US
dc.subjectJasa Transportasi Onlineen_US
dc.titlePerlindungan Konsumen terhadap Keselamatan dan Keamanan Penggunaaan Jasa Transportasi Onlineen_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukum / Hukum Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.pembimbing2Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., CLAen_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_Oktober_2023_16en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record