Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Yang dijadikan Emergency Contact oleh Fintech Peer-To-Peer Lending
Abstract
Kemunculan perusahaan fintech semakin mendapat perhatian publik dan regulator yakni otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Di dalam peraturan tersebut mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau disebut dengan pinjam meminjam uang secara peer to peer. Sampai dengan 24 Mei 2021 total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 131 perusahaan. Dalam hal penerima pinjaman untuk mengajukan pinjaman pada platform pinjaman online, peminjam biasanya akan diminta untuk menyertakan emergency contact (kontak darurat) sebagai syarat dalam mengajukan pinjaman, namun dilakukan tanpa seizin pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat. Hingga berakibat kerugian bagi pihak emergency contact sebab adanya teror dari pemberi pinjaman akibat penerima pinjaman mengalami keterlambatan bayar. LBH Jakarta menerima 1330 laporan korban pinjol dari 25 provinsi di Indonesia. Salah satunya ialah Dian Siregar yang merupakan korban yang diteror oleh pinjaman online dimana ia mendapatkan pesan singkat dari salah satu aplikasi pinjol KSP Rupiah Petir Pro setelah dijadikan penjamin oleh temannya tanpa persetujuan atau adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]