Perlindungan Hukum Terhadap Keterlibatan Pekerja Anak Di Perkebunan Tembakau Jember
Abstract
Fenomena pekerja anak yang beerja pada perkebunan tembakau di latar belakanagi oleh berbagai faktor terutama faktor sosial seperti faktor kemiskinan, pendidikan, sosial budaya, proses produksi yang semakin modern serta lemahnya pengawasan dari para penegak hukum. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak diberikan kepada anak melalui peraturan-peraturan yang pada dasarnya melindungi hak anak sebagai pekerja. Peraturan-peraturan tersebut berupa Undang-Undang dan Konvensi Internasional yang telah di konversi oleh Pemerintah Indonesia. Sebagai wujud perlindungan terhadap perlindungan terhadap pekerja anak di perkebunan tembakau, Pemerintah Daerah Jember mempunyai kewajiban untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional yang telah disepakati dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Apabila terdapat pengusaha atau dunia usaha yang terbukti melanggar ketentuan pekerja anak maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi pidana dan/atau denda sebagai akibat hukum yang diteriam karena melanggar peraturan perundang-undangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]