Pemberian Insentif Tax Holiday Bagi Investor Terhadap Investasi Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020
Abstract
Investasi merupakan kunci penting bagi pertumbuhan ekonomi bangsa, atau negara berkembang seperti Indonesia. Salah satu kebijakan pemerintah dalam meningkatkan investasi di Indonesia yaitu dengan memberikan fasilitas pengurangan pajak pagi industri pionir berupa tax holiday. Pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi industri pionir adalah salah satu bentuk fasilitas di bidang perpajakan yang diberikan pemerintah bagi penanam modal baru yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Tax Holiday yang di atur dalam PMK Nomor 130/PMK.010/2020 tentu membutuhkan komitmen pelaksanaan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Melihat hal tersebut di atas, insentif pajak di Indonesia yang sangat dinamis dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapat insentif pajak. Di sisi lain pemberian insentif pajak ini seperti dua sudut pandang yang berbeda, di mana pemberian insentif pajak tentu mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak, namun penberian insentif pajak oleh negara berkembang seperti Indinesia disinyalir mampu mendatangkan investor.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]