Persekongkolan Tender Pengadaan CryoEM, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science Dan Transmission Electron Microscope (TEM) For Material Science (Studi Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024 Dan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 5/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Fakultas Hukum

Abstract

Perkara terkait persekongkolan tender yang berhasil dijatuhi putusan oleh KPPU pada tahun 2024 yaitu Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 pada 10 Desember 2024, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Niaga melalui Putusan Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-KPPU/2024 pada 8 Mei 2025. Dari masalah tersebut, penulis selanjutnya membuat 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana perbandingan pertimbangan hukum antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menilai pemenuhan unsur Pasal 22 pada perkara a quo?, (2) Apa penyebab terjadinya perbedaan putusan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada perkara a quo?, dan (3) Putusan mana yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang persekongkolan tender pada perkara a quo? Metode penelitian yang dipakai menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum nonhukum. Kajian pustaka berisi penjelasan konseptual dan normatif mengenai hukum persaingan usaha, pelaku usaha, persekongkolan, tender, pengadaan barang/jasa, serta putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha menilai terpenuhinya unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 melalui pendekatan substantif yang berfokus pada indikasi pengendalian harga, pemberian fasilitas yang bersifat diskriminatif, kesamaan pola penawaran, serta keterkaitan perilaku antar pelaku usaha yang mencerminkan pola persekongkolan tender secara tidak langsung, sedangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerapkan pendekatan yang lebih formal dan restriktif dengan menitikberatkan pada aspek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, serta tidak ditemukannya bukti langsung mengenai keterlibatan dalam penentuan harga maupun pelaksanaan tender. Perbedaan putusan antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo dipengaruhi oleh perbedaan kerangka hukum acara, standar pembuktian, serta pendekatan penilaian yang digunakan. Dalam konteks kesesuaian dengan putusan yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang persekongkolan tender, putusan KPPU lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur persekongkolan tender dalam perkara a quo karena secara substantif telah menerapkan pendekatan rule of reason serta memanfaatkan indirect evidence yang merupakan bagian dari alat bukti petunjuk sebagaimana diakui dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya, sehingga sejalan dengan tujuan perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat. Saran yang diberikan meliputi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, khususnya persekongkolan tender, perlu mengembangkan pendekatan yang lebih substantif dengan turut mempertimbangkan penggunaan indirect evidence sebagaimana diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perlu dilakukannya harmonisasi standar pembuktian dan pedoman penilaian perkara persaingan usaha antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga, dan KPPU secara bertahap perlu untuk meningkatkan kualitas analisis ekonomi dan penguatan argumentasi hukum dalam setiap putusannya, supaya pertimbangan yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif, terstruktur, dan sistematis, serta untuk meminimalkan diajukannya keberatan terhadap putusan KPPU.

Description

:: Finalisasi file repositori 23 Juli 2026_Kurnadi

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By