Persekongkolan Tender Pengadaan CryoEM, Transmission Electron Microscope (TEM) Room Temperature For Life Science Dan Transmission Electron Microscope (TEM) For Material Science (Studi Putusan KPPU Nomor 02/KPPU-L/2024 Dan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 5/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN Niaga.Jkt.Pst)
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Fakultas Hukum
Abstract
Perkara terkait persekongkolan tender yang berhasil dijatuhi putusan oleh
KPPU pada tahun 2024 yaitu Perkara Nomor 02/KPPU-L/2024 pada 10 Desember
2024, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Niaga melalui Putusan
Perkara Nomor 5/Pdt.Sus-KPPU/2024 pada 8 Mei 2025. Dari masalah tersebut,
penulis selanjutnya membuat 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu (1) Bagaimana
perbandingan pertimbangan hukum antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha
dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam menilai pemenuhan unsur Pasal 22
pada perkara a quo?, (2) Apa penyebab terjadinya perbedaan putusan antara
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada
perkara a quo?, dan (3) Putusan mana yang lebih sesuai dengan ketentuan hukum
yang mengatur tentang persekongkolan tender pada perkara a quo?
Metode penelitian yang dipakai menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum nonhukum. Kajian pustaka berisi penjelasan konseptual dan normatif mengenai
hukum persaingan usaha, pelaku usaha, persekongkolan, tender, pengadaan
barang/jasa, serta putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha
menilai terpenuhinya unsur Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
melalui pendekatan substantif yang berfokus pada indikasi pengendalian harga, pemberian fasilitas yang bersifat diskriminatif, kesamaan pola penawaran, serta
keterkaitan perilaku antar pelaku usaha yang mencerminkan pola persekongkolan
tender secara tidak langsung, sedangkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
menerapkan pendekatan yang lebih formal dan restriktif dengan menitikberatkan
pada aspek kewenangan, kedudukan hukum para pihak, serta tidak ditemukannya
bukti langsung mengenai keterlibatan dalam penentuan harga maupun
pelaksanaan tender. Perbedaan putusan antara Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara a quo dipengaruhi oleh
perbedaan kerangka hukum acara, standar pembuktian, serta pendekatan penilaian
yang digunakan. Dalam konteks kesesuaian dengan putusan yang lebih sesuai
dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang persekongkolan tender, putusan
KPPU lebih sesuai dengan ketentuan hukum yang mengatur persekongkolan
tender dalam perkara a quo karena secara substantif telah menerapkan pendekatan
rule of reason serta memanfaatkan indirect evidence yang merupakan bagian dari
alat bukti petunjuk sebagaimana diakui dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya, sehingga sejalan dengan tujuan
perlindungan terhadap persaingan usaha yang sehat.
Saran yang diberikan meliputi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam
memeriksa dan memutus perkara persaingan usaha, khususnya persekongkolan
tender, perlu mengembangkan pendekatan yang lebih substantif dengan turut
mempertimbangkan penggunaan indirect evidence sebagaimana diterapkan oleh
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Perlu dilakukannya harmonisasi standar
pembuktian dan pedoman penilaian perkara persaingan usaha antara Komisi
Pengawas Persaingan Usaha dan Pengadilan Niaga, dan KPPU secara bertahap
perlu untuk meningkatkan kualitas analisis ekonomi dan penguatan argumentasi
hukum dalam setiap putusannya, supaya pertimbangan yang dihasilkan menjadi
lebih komprehensif, terstruktur, dan sistematis, serta untuk meminimalkan
diajukannya keberatan terhadap putusan KPPU.
Description
:: Finalisasi file repositori 23 Juli 2026_Kurnadi
