dc.contributor.author | DEWI, Jihan Fadhila Sintya | |
dc.date.accessioned | 2023-10-31T08:29:30Z | |
dc.date.available | 2023-10-31T08:29:30Z | |
dc.date.issued | 2023-06-16 | |
dc.identifier.nim | 200903101003 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118563 | |
dc.description | validasi_repo_firli_oktober_2023_19 | en_US |
dc.description.abstract | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang dimaksud dengan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah dan atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
Prosedur Penetapan BPHTB ini memiliki 5 tahapan proses, yakni proses penentuan, proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB, proses penghitungan pajak terutang, proses penelitian (verifikasi) SSPD, proses penyetoran. Dalam proses penentuan disini penentuan objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak, tarif pajak. Proses pengisian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB dapat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris, dan dapat juga melalui Camat atau Kepala Desa (PPATS). Proses perhitungan pajak terutang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang nilai perolehannya di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Proses penelitian (verifikasi) SSPD meneliti kebenaran pengisian SSPD. Proses penyetoran dapat dilakukan melalui online dan dapat melalui Bank yang ditunjuk (Bank Jatim).
Untuk meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dan meningkatkat pendapatan pajak daerah pada sektor BPHTB Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kediri lebih meningkatkan kegiatan sosialisasi, karena kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan BPHTB di Kabupaten Kediri masih kurang.
Praktik Kerja Nyata yang penulis lakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri ini meliputi: 1. Membantu tugas-tugas administrasi kantor, 2. Mempelajari unsur-unsur materi yang terkait tentang prosedur Penetapan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri. Praktik Kerja Nyata (PKN) yang penulis lakukan ini bertujuan untuk mengetahui sekaligus memahami Prosedur Penetapan BPHTB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri. Dari hasil Praktik Kerja Nyata (PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri dapat disimpulkan, bahwa Prosedur Penetapan BPHTB yang dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah, maupun Peraturan Bupati yang berlaku. | en_US |
dc.description.sponsorship | Dr. Edy Wahyudi, S.Sos., MM.; Venantya Asmandani, SE., ME. | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik | en_US |
dc.subject | Tarif Pajak | en_US |
dc.subject | Pajak Tanah dan Bangunan | en_US |
dc.subject | Pajak Daerah | en_US |
dc.title | Prosedur Penetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kediri | en_US |
dc.type | Laporan D3 | en_US |
dc.identifier.prodi | D3 Perpajakan | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Dr. Edy Wahyudi, S.Sos., MM. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Venantya Asmandani, SE.,ME. | en_US |
dc.identifier.validator | validasi_repo_firli_oktober_2023_19 | en_US |
dc.identifier.finalization | 0a67b73d_2023_10_tanggal 31 | en_US |