Show simple item record

dc.contributor.authorWULANDARI, Maidita
dc.date.accessioned2023-10-31T08:28:31Z
dc.date.available2023-10-31T08:28:31Z
dc.date.issued2023-06-19
dc.identifier.nim160710101173en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/118562
dc.description.abstractPerkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama, yang artinya perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan perkawinan beda agama berarti perkawinan itu tidak sah dan melanggar undang-undang. Jadi, menurut hukum positif yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengenal perkawinan beda agama sehingga belum bisa diresmikan di Indonesia. Salah satu kajian yang menjadi bahan penelitian dalam penyusunan skripsi ini adalah adanya kasus perkawinan beda agama sebagaimana contoh kasus dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel. Berdasarkan pemaparan di atas, timbul isu hukum adanya larangan perkawinan beda agama sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 namun kemudian dikabulkan oleh Pengadilan melalui suatu permohonan.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H., M.H. dan Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.publisherHukumen_US
dc.subjectPerkawinanen_US
dc.subjectBeda Agamaen_US
dc.subjectPenfapat pegadilanen_US
dc.titlePerkawinan Beda Agama di Indonesia (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1139/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel Tentang Permohonan Ijin Perkawinan Beda Agama)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1I Wayan Yasa, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Emi Zulaika, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.validatorvalidasi_repo_ratna_oktober_2023_11en_US
dc.identifier.finalization0a67b73d_2023_10_tanggal 31en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record